kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Botax Consulting Sebut Praktik Ijon Kerap Dilakukan demi Kejar Target Akhir 2026


Jumat, 09 Oktober 2026 / 17:23 WIB
Botax Consulting Sebut Praktik Ijon Kerap Dilakukan demi Kejar Target Akhir 2026
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengungkap praktik ijon pajak yang menurut pengamatannya kerap dilakukan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mengejar target penerimaan menjelang akhir tahun.

Praktik tersebut berupa upaya mendorong wajib pajak (WP) membayar kewajiban pajaknya lebih awal dari waktu yang semestinya, terutama ketika realisasi penerimaan pajak di suatu KPP sudah mendekati target tahunan.

Raden mencontohkan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 bagi wajib pajak badan. Pembayaran yang umumnya dilakukan setelah tahun pajak berakhir dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tersebut, menurutnya, terkadang didorong untuk direalisasikan pada Desember tahun berjalan.

Baca Juga: Pengamat Minta Pemerintah Tetapkan Batas Waktu Pencairan Restitusi Pajak

"Jika realisasi penerimaan di Desember sudah mendekati 100% target penerimaan, KPP sering melobi para pengurus WP badan untuk membayarkan PPh Pasal 29 di bulan Desember. Ini sebenarnya praktik ijon. Tapi seringkali dilakukan untuk tercapainya penerimaan di KPP," ujar Raden kepada Kontan, Jumat (9/10).

Sebagai informasi, PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran pajak yang masih harus dilunasi wajib pajak setelah memperhitungkan seluruh kredit pajak dalam satu tahun pajak. 

Untuk wajib pajak badan, pelunasannya berkaitan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Raden menuturkan, percepatan pembayaran tersebut menjadi salah satu cara yang menurut pengamatannya digunakan untuk mengamankan target penerimaan pajak di tingkat KPP. Namun, upaya mengejar target tidak hanya dilakukan melalui pembayaran pajak lebih awal.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengintensifkan penyelesaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh account representative (AR), serta mempercepat penagihan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.

"Selain praktik ijon, tentu saja banyak cara lain. Di antaranya upaya pencairan SP2DK oleh AR dan SKPKB hasil pemeriksaan pajak sering kali dikebut di bulan Desember," katanya.

Raden juga menyoroti pencairan restitusi pajak yang menurut pengamatannya terkadang ditunda hingga Januari tahun berikutnya, meskipun seharusnya dapat dicairkan pada Desember. Penundaan tersebut dinilainya dapat membantu menjaga realisasi penerimaan pajak neto pada akhir tahun.

Untuk diketahui, DJP mencatat penerimaan pajak hingga akhir September 2026 sebesar Rp 1.607,6 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 68,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Meski demikian, penerimaan pajak masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, ketika realisasinya mencapai Rp 1.295,3 triliun.

Dengan capaian tersebut, pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp 750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir 2026 untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.

Raden menilai target tersebut masih mungkin tercapai apabila DJP mampu mempertahankan tren pertumbuhan penerimaan hingga Desember.

Ia memperkirakan penerimaan pajak pada Desember secara historis dapat menyumbang sekitar 13% dari target tahunan. 

Dengan demikian, kebutuhan penerimaan pada Oktober dan November masing-masing sekitar 9,4% dari target dinilainya relatif memungkinkan untuk dipenuhi.

"Jika DJP bisa mempertahankan tren penerimaan ini, menurut saya penerimaan pajak di 31 Desember 2026 bisa landing di 100%," ujarnya.

Meski optimistis terhadap pencapaian target tahun ini, Raden mengingatkan bahwa strategi menjaga penerimaan pajak neto melalui penundaan restitusi berpotensi menimbulkan tekanan pada tahun berikutnya.

Ia memperkirakan pencairan restitusi yang tertunda dapat membebani penerimaan pajak neto pada semester I-2027 apabila DJP mulai menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Baca Juga: Kemenkeu Suntik Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan di 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×