Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas fasilitas pembayaran pajak lewat platform e-commerce. Sejak Agustus lalu, pemerintah menunjuk Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet sebagai fasilitator para Wajib Pajak (WP).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya platform digital yang notabene memiliki jaringan luas serta menciptakan teknologi terkini, memudahkan bagi para penggunanya atau WP terkait untuk membayar pajak.
Baca Juga: Gandeng Bank Mandiri, Bea Cukai integrasikan sistem pembayaran kepabeanan dan cukai
Kata Darussalam, peran platform digital bagi pajak bisa bervariasi. Mulai dari kerjasama dengan otoritas pajak dalam hal rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tatacara kepatuhan pajak, hingga juga pembayaran pajak.
Khusus mengenai pembayaran, wajib pajak kini lebih dimudahkan dengan fitur pembayaran pajak melalui digital platform. Darussalam menilai penting untuk digarisbawahi bahwa Kemenkeu beserta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa sendirian dalam hal menjamin kepatuhan pajak.
“Peran pihak ketiga seperti digital platform harus diapresiasi. Saya yakin di kemudian hari nilai pembayaran melalui platform tersebut bisa meningkat,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (7/11).
Baca Juga: Kemenhub gandeng Gojek untuk menghentikan praktik monopoli tol laut
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce pada tanggal 13 Agustus sampai dengan 8 November 2019 telah mencapai Rp 68,35 miliar dengan jumlah transaksi sebesar 26.903 transaksi.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan realisasi penerimaan tersebut sesuai ekspektasi Kemenkeu untuk memperluas channel transaksi penerimaan dan memudahkan penyetoran penerimaan negara. Terlebih, khususnya untuk masyarakat atau WP pada umumnya serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun demikian, Darussalam menganggap dalam perkembangan ekonomi digital yang ditandai dengan kehadiran para pemain platform digital, seyogyanya pemerintah tidak harus serta merta melihat pelaku ekonomi digital dalam e-commerce sebagai sektor pajak, Kata dia biarkan industri tersebut tumbuh dan berkembang dahulu.
Baca Juga: Beban berat di punggung dirjen pajak yang baru
Adapun, sampai dengan akhir tahun 2019, pemerintah memprediksi penerimaan negara melalui fasilitas pembayaran di e-commerce mencapai Rp 100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News