kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu mulai menerima pajak via e-commerce, begini kata pengamat


Kamis, 07 November 2019 / 17:09 WIB
Kemenkeu mulai menerima pajak via e-commerce, begini kata pengamat
ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce pada tanggal 13 Agustus sampai dengan 8 November 2019 telah mencapai Rp 68,35 miliar dengan jumlah transaksi sebesar 26.903 transaksi.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan realisasi penerimaan tersebut sesuai ekspektasi Kemenkeu untuk memperluas channel transaksi penerimaan dan memudahkan penyetoran penerimaan negara. Terlebih, khususnya untuk masyarakat atau WP pada umumnya serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun demikian, Darussalam menganggap dalam perkembangan ekonomi digital yang ditandai dengan kehadiran para pemain platform digital, seyogyanya pemerintah tidak harus serta merta melihat pelaku ekonomi digital dalam e-commerce sebagai sektor pajak, Kata dia biarkan industri tersebut tumbuh dan berkembang dahulu.

Baca Juga: Beban berat di punggung dirjen pajak yang baru

Adapun, sampai dengan akhir tahun 2019, pemerintah memprediksi penerimaan negara melalui fasilitas pembayaran di e-commerce mencapai Rp 100 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×