Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mencabut peraturan mengenai pemberian fasilitas fiskal atas impor vaksin Covid-19.
Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127 Tahun 2023 yang diteken oleh Sri Mulyani pada 27 November 2023 lalu.
Bunyi pertimbangan pada PMK tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa status pandemi Covid-19 telah dicabut dan status faktual Covid-19 telah diubah menjadi penyakit endemi di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum sehubungan dengan telah dicabutnya status pandemi Covid-19, PMK Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 perlu dicabut," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (13/12).
Baca Juga: Tenaga Kesehatan&Medis Jadi Kelompok Prioritas Penerima Imunisasi Hepatitis B, Gratis
Merujuk pada Pasal 1, pemerintah resmi mencabut PMK Nomor 188/2020 dan dinyatakan tidak berlaku.
Nah, pada saat PMK 127 Tahun 2023 ini mulai berlaku, Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalammmrangka penanganan pandemi Covid-19 tetap berlaku sepanjang dua hal.
Pertama, dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest.
Kedua, dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang telah mendapat tanggal pendaftaran di kantor bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean, sebelum berakhirnya penetapan status bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
Baca Juga: 2 Pasien Meninggal Dunia, Begini Kondisi Terbaru Sebaran Covid-19 di Indonesia
Sementara itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengenaan sanksi administrasi dalam rangka pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Serta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, PMK 188/2020 telah memberikan tiga fasilitas kapabeanan dan atau cukai serta perpajakan, pertama pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
Baca Juga: Singapura & Malaysia Catat Lonjakan Kasus Covid-19, Kemenkes: Ayo Pakai Masker Lagi!
Kedua yakni tidak akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ketiga yakni dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.
PMK 188/2020 juga sudah mencakup pembebasan pajak ini berlaku untuk vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk vaksinasi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News