kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkes Susun Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar, Berlaku Mulai 2024


Selasa, 01 Agustus 2023 / 11:22 WIB
Kemenkes Susun Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar, Berlaku Mulai 2024
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan vaksin Covid-19 akan mulai berbayar pada tahun 2024.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan vaksin Covid-19 akan mulai berbayar pada tahun 2024. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Covid-19 menjadi endemi. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes saat ini masih proses menyusun aturan vaksin Covid-19 berbayar. Kelak, aturan itu di antaranya berisi mengenai harga vaksin, jenis vaksin yang digunakan, hingga tempat pelayanan kesehatan yang dapat melakukan pelayanan vaksin Covid-19 berbayar. 

Meski begitu, bagi masyarakat yang termasuk kelompok berisiko, serta peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI yang berisiko, tetap mendapat vaksin Covid-19 secara gratis. 

Baca Juga: Pengobatan dan Vaksin Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah Walau Masuk Masa Endemi

Adapun kelompok berisiko tinggi yang dimaksud diantaranya kelompok lanjut usia (lansia) yang memiliki komorbid, masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh, dan kelompok dewasa muda yang memiliki komorbid. 

“Kita tunggu dulu final pembahasannya, kita upayakan secepat mungkin (aturan vaksin Covid-19 berbayar terbit),” ujar Nadia saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Selasa (1/8).

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19, maka pengobatan Covid-19 akan ditanggung oleh masyarakat dan masyarakat dapat membayarkan biaya penanganan Covid-19 dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

“Untuk masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sakit terkena Covid-19 dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit,” kata Ali. 

Baca Juga: Inilah Keppres Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia

Ali menegaskan, biaya pengobatan Covid-19 menggunakan BPJS kesehatan ini bisa langsung berlaku mulai Rabu (21/6). Sementara biaya vaksin covid-19, tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebab vaksin bukanlah salah satu obat yang jadi klaim pembiayaan BPJS Kesehatan.

“Vaksin tentu berbeda karena itu kesehatan masyarakat,” ujar Ali.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, program vaksinasi Covid-19 gratis akan dilakukan sampai 31 Desember 2023. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024 vaksin Covid-19 berbayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×