kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu: Larangan Penjualan Rokok Eceran Tidak Ganggu Setoran ke Negara


Kamis, 01 Agustus 2024 / 06:30 WIB
Kemenkeu: Larangan Penjualan Rokok Eceran Tidak Ganggu Setoran ke Negara
ILUSTRASI. Kemenkeu mengatakan larangan penjualan rokok eceran tidak berdampak negatif pada penerimaan cukai ke kas negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa larangan penjualan rokok eceran tidak akan memberikan dampak negatif terhap penerimaan cukai ke kas negara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan membuat penerimaan cukai ke kas negara berkurang. Sebaliknya, kebijakan tersebut bisa mengurangi prevalensi perokok di Indonesia.

"Jadi kalau tadi untuk (larangan) penjualan rokok eceran, itu bagi penerimaan negara enggak (akan mengurangi). Karena penjualannya kan dari pabrik, itu sudah ber per-pack," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/7).

Baca Juga: Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Begini Kata Analis

Sebagai informasi, peraturan pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat menguatkan sistem kesehatan nasional dan mengurangi prevalensi perokok di Indonesia. 

Hingga Semester I-2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kontraksi 4,43% year on year (YoY) menjadi Rp 97,84 triliun atau tercapai 42,46% dari target.

Kinerja ini membaik dari kondi sebelumnya, di mana hingga Mei 2024 penerimaan sempat terkontraksi 13,35% yoy. Penurunan tersebut lebih dipengaruhi oleh relaksasi penundaan pelunasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024.

Pada dasarnya peraturan tersebut memperpanjang penundaan pelunasan dari 60 hari menjadi 90 hari, sehingga sebagian penerimaan Mei 2024 bergeser ke Juni 2024. Dampak pergeseran tersebut akan perlahan ternormalisasi sampai Desember 2024.

Baca Juga: Kebijakan Larangan Jual Rokok Ketengan Tidak Mudah Dijalankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×