Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur larangan menjual produk tersebut dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui aplikasi dan media sosial seperti diatur dalam huruf f.
Menanggapi aturan ini, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menyatakan bahwa larangan penjualan dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan dan tempat bermain anak mungkin sulit untuk diterapkan secara efektif.
Baca Juga: Resmi! Ini Alasan Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran
Ia mencatat bahwa banyak mini market dan toko kelontong yang berada dalam jarak 200 meter dari lokasi-lokasi tersebut, sehingga mengancam keberlangsungan usaha mereka, terutama UMKM yang bergantung pada penjualan produk-produk tersebut.
"Lebih dari 60% mini market berada dalam jarak 200 meter dari instansi pendidikan. Hal ini berpotensi memicu masalah baru, termasuk kemungkinan pemerasan oleh oknum tertentu," ujar Kartasasmita kepada Kontan, Selasa (30/7) malam.
Namun, ia menilai bahwa ketentuan mengenai penjualan melalui aplikasi dan media sosial tidak menjadi masalah besar, karena seluruh aplikasi dan media sosial yang digunakan oleh anggota APVI telah mematuhi peraturan verifikasi umur sesuai dengan Pasal 434 ayat 2.
"Mengenai pasal 34, seluruh aplikasi elektronik maupun sosial media kami telah menggunakan verifikasi umur, jadi seharusnya tidak menjadi masalah. Sudah sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News