kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Larangan Jual Rokok Eceran Dekat Intansi Pendidikan & Taman Bermain, Ini Kata APVI


Rabu, 31 Juli 2024 / 10:15 WIB
Larangan Jual Rokok Eceran Dekat Intansi Pendidikan & Taman Bermain, Ini Kata APVI
ILUSTRASI. pemerintah telah menerbitkan larangan penjualan rokok eceran


Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur larangan menjual produk tersebut dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui aplikasi dan media sosial seperti diatur dalam huruf f.

Menanggapi aturan ini, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menyatakan bahwa larangan penjualan dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan dan tempat bermain anak mungkin sulit untuk diterapkan secara efektif. 

Baca Juga: Resmi! Ini Alasan Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran

Ia mencatat bahwa banyak mini market dan toko kelontong yang berada dalam jarak 200 meter dari lokasi-lokasi tersebut, sehingga mengancam keberlangsungan usaha mereka, terutama UMKM yang bergantung pada penjualan produk-produk tersebut.

"Lebih dari 60% mini market berada dalam jarak 200 meter dari instansi pendidikan. Hal ini berpotensi memicu masalah baru, termasuk kemungkinan pemerasan oleh oknum tertentu," ujar Kartasasmita kepada Kontan, Selasa (30/7) malam.

Namun, ia menilai bahwa ketentuan mengenai penjualan melalui aplikasi dan media sosial tidak menjadi masalah besar, karena seluruh aplikasi dan media sosial yang digunakan oleh anggota APVI telah mematuhi peraturan verifikasi umur sesuai dengan Pasal 434 ayat 2.

"Mengenai pasal 34, seluruh aplikasi elektronik maupun sosial media kami telah menggunakan verifikasi umur, jadi seharusnya tidak menjadi masalah. Sudah sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×