kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Resmi! Ini Alasan Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran


Rabu, 31 Juli 2024 / 06:34 WIB
Resmi! Ini Alasan Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran
ILUSTRASI. Pemerintah resmi melakukan pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.  

Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.  

Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C. 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia. 

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Menkes, dikutip dari laman resmi Kemenkes. 

Lantas, seperti apa bunyi pasal yang mengatur soal rokok dan apa tujuannya? 

Baca Juga: Simalakama Aturan Baru Kesehatan

Pelarangan penjualan produk tembakau 

Disebutkan dalam Pasal 434 PP No 28 tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang. Berikut bunyi Pasal 434:  

Pasal 434 

(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: 

a. menggunakan mesin layan diri; 
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; 
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; 
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; 
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;  
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. 

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur. 

Baca Juga: Pekerja Seni Minta Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Dikaji



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×