kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemenkeu Lanjutkan Dukungan Pinjaman untuk Pelaku UMKM dan Koperasi, Ini Ketentuannya


Selasa, 12 April 2022 / 18:53 WIB
Kemenkeu Lanjutkan Dukungan Pinjaman untuk Pelaku UMKM dan Koperasi, Ini Ketentuannya
ILUSTRASI. Pengunjung memilih kerajinan tas?produksi?UMKM?pada pameran Inacraft? di Jakarta Convention Center, Kamis (24/3/2022). Kemenkeu Lanjutkan Dukungan Pinjaman untuk Pelaku UMKM dan Koperasi


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dalam rangka implementasi program Pemulihan Nasional (PEN), di tahun 2020 pemerintah telah meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku usaha UMKM dan korporasi. Program penjaminan ini merupakan salah satu modalitas untuk memberikan stimulus pelaku usaha yang terdampak pandemi.

Prosedur pemberian jaminan kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 (PMK 71/2020) untuk penjaminan kepada UMKM, dan PMK Nomor 98/PMK.08/2020 yang telah diubah dengan PMK 32/PMK08/2021 (PMK 98/2020 jo. PMK 32/2021) untuk penjaminan kepada korporasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian ketentuan ini diharapkan dapat mendorong penyaluran kebutuhan kredit modal kerja pelaku UMKM dan korporasi dari perbankan secara optimal.

“Kelanjutan program penjaminan kepada UMKM dan korporasi tentunya diharapkan pula meneruskan keberhasilan pelaksanaan program di tahun 2020-2021, sehingga mampu memberikan kontribusi pada percepatan pemulihan sektor riil serta ekonomi nasional,” tutur Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4).

Baca Juga: Perluas Ekosistem Kesehatan, Bundamedik Investasi di RSJP Paramarta Bandung

Hingga akhir periode program, implementasi program penjaminan ini berhasil dimanfaatkan oleh 2.451.740 pelaku usaha UMKM dan 68 pelaku usaha korporasi, dengan besaran kredit yang dijamin masing-masing sebesar Rp53,42 triliun dan Rp5.2 triliun.

Program penjaminan pemerintah tersebut telah berakhir pada tanggal 30 November 2021 untuk pelaku UMKM dan 17 Desember 2021 untuk pelaku korporasi.

Sejalan dengan dilanjutkannya program PEN dan akselerasi pemulihan ekonomi di tahun 2022, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan kredit modal kerja untuk UMKM dan korporasi pada tahun 2022.

Hal ini untuk merespon pula permintaan dan antusiasme yang masih tinggi dari pihak-pihak terkait (stakeholders), baik penjamin, penerima jaminan, maupun terjamin, terhadap kelanjutan dukungan kebijakan penjaminan PEN dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan di tahun 2021.

Baca Juga: Selama Statusnya Masih Pandemi, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya Pasien Covid-19

Adapun, sebagai landasan hukum pemberian dukungan penjaminan kepada UMKM dan korporasi di tahun 2022, Kementerian Keuangan telah melakukan penyempurnaan ketentuan pada PMK 71/2020 dan PMK 98/2020 jo.

Kemudian, PMK 32/2021 untuk menyesuaikan perkembangan kondisi saat ini. Penyempurnaan tata kelola pemberian penjaminan ini ditetapkan melalui PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku UMKM dan PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 untuk penjaminan kepada pelaku korporasi.

Pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan Pemerintah yang diatur dalam kedua PMK perubahan tersebut antara lain:

1. PMK Nomor 28/PMK.08/2022 untuk Pelaku Usaha UMKM

- Pada ketentuan baru tidak terdapat dukungan loss limit dari pemerintah kepada penjamin, sehingga penerima jaminan dan penjamin perlu mengatur skema mitigasi risiko;

- Diberikan pengaturan baru kriteria terjamin, yaitu tidak sedang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak sedang mendapatkan fasilitas penjaminan periode sebelumnya yang masih memiliki outstanding. Selain itu, terjamin hanya mendapatkan 1 fasilitas pinjaman yang dijamin;

- Penerima jaminan (perbankan) menanggung risiko pinjaman 30%, dimana sebelumnya hanya menanggung risiko 20%;

- Batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan, yaitu 30 November 2022.

Baca Juga: Meriahkan Pameran, Honda SUV RS Concept Hadir Pertama Kalinya di Kota Bandung

2. PMK Nomor 27/PMK.08/2022 untuk Pelaku Usaha Korporasi

- Pelaku usaha korporasi yang memenuhi salah satu kriteria, yaitu memiliki kekayaan bersih > Rp10 miliar atau memiliki omzet tahunan lebih dari Rp50 miliar, dan merupakan badan usaha selain BUMN. Sebelumnya pelaku usaha harus memenuhi kriteria secara akumulasi kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp50 miliar;

- Perubahan ketentuan regres dari sebelumnya diserahkan oleh penjamin kepada Pemerintah, berubah menjadi dilakukan oleh penjamin;

- Batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan, yaitu 16 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×