kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Kemenkeu Lanjutkan Dukungan Pinjaman untuk Pelaku UMKM dan Koperasi, Ini Ketentuannya


Selasa, 12 April 2022 / 18:53 WIB
Kemenkeu Lanjutkan Dukungan Pinjaman untuk Pelaku UMKM dan Koperasi, Ini Ketentuannya
ILUSTRASI. Pengunjung memilih kerajinan tas produksi UMKM pada pameran Inacraft  di Jakarta Convention Center, Kamis (24/3/2022). Kemenkeu Lanjutkan Dukungan Pinjaman untuk Pelaku UMKM dan Koperasi


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Pokok-pokok materi penyempurnaan tata kelola penjaminan Pemerintah yang diatur dalam kedua PMK perubahan tersebut antara lain:

1. PMK Nomor 28/PMK.08/2022 untuk Pelaku Usaha UMKM

- Pada ketentuan baru tidak terdapat dukungan loss limit dari pemerintah kepada penjamin, sehingga penerima jaminan dan penjamin perlu mengatur skema mitigasi risiko;

- Diberikan pengaturan baru kriteria terjamin, yaitu tidak sedang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak sedang mendapatkan fasilitas penjaminan periode sebelumnya yang masih memiliki outstanding. Selain itu, terjamin hanya mendapatkan 1 fasilitas pinjaman yang dijamin;

- Penerima jaminan (perbankan) menanggung risiko pinjaman 30%, dimana sebelumnya hanya menanggung risiko 20%;

- Batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan, yaitu 30 November 2022.

Baca Juga: Meriahkan Pameran, Honda SUV RS Concept Hadir Pertama Kalinya di Kota Bandung

2. PMK Nomor 27/PMK.08/2022 untuk Pelaku Usaha Korporasi

- Pelaku usaha korporasi yang memenuhi salah satu kriteria, yaitu memiliki kekayaan bersih > Rp10 miliar atau memiliki omzet tahunan lebih dari Rp50 miliar, dan merupakan badan usaha selain BUMN. Sebelumnya pelaku usaha harus memenuhi kriteria secara akumulasi kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp50 miliar;

- Perubahan ketentuan regres dari sebelumnya diserahkan oleh penjamin kepada Pemerintah, berubah menjadi dilakukan oleh penjamin;

- Batas akhir penerbitan sertifikat penjaminan, yaitu 16 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×