Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menerima persetujuan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada awak media, Senin (10/6).
Hanya saja, untuk besaran tarifnya, Askolani mengaku, akan dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
"Kita sudah dapat approval (persetujuan) untuk mengadjustment tarif cukainya di 2025 intensifikasi. Tapi nanti besarannya nanti kita bahas di RAPBN 2025 di Agustus nanti," kata Askolani.
Askolani juga belum dapat memastikan apakah nantinya pemerintah akan menetapkan tarif cukai rokok secara multiyears seperti pada tahun 2023-2024.
"Nanti tergantung dengan pembahasan dengan DPR-nya," katanya.
Baca Juga: Kinerja Emiten Rokok Masih Tertekan Tarif Cukai, Cermati Rekomendasi Analis
Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyatakan langkah intensifikasi tarif CHT dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara.
Dalam hal ini, pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT.
"Intensifakasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer dan mendekatkan disparitas tarif antar layer," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip Senin (24/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News