kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah Sudah Dapat Restu Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2025


Senin, 10 Juni 2024 / 19:15 WIB
Pemerintah Sudah Dapat Restu Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2025
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menerima persetujuan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menerima persetujuan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada awak media, Senin (10/6).

Hanya saja, untuk besaran tarifnya, Askolani mengaku, akan dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

"Kita sudah dapat approval (persetujuan) untuk mengadjustment tarif cukainya di 2025 intensifikasi. Tapi nanti besarannya nanti kita bahas di RAPBN 2025 di Agustus nanti," kata Askolani.

Askolani juga belum dapat memastikan apakah nantinya pemerintah akan menetapkan tarif cukai rokok secara multiyears seperti pada tahun 2023-2024.

"Nanti tergantung dengan pembahasan dengan DPR-nya," katanya.

Baca Juga: Kinerja Emiten Rokok Masih Tertekan Tarif Cukai, Cermati Rekomendasi Analis

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyatakan langkah intensifikasi tarif CHT dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara.

Dalam hal ini, pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT.

"Intensifakasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer dan mendekatkan disparitas tarif antar layer," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip Senin (24/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×