Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis bahwa pemberian sederet fasilitas kepabeanan dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global dan pelemahan rupiah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kemenkeu Askolani menerangkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah skema fasilitas kepabeanan kepada 2.244 perusahaan. Hal ini sesuai dengan tugas DJBC untuk memfasilitasi industri atau industrial assistance.
"Tentu kebijakan ini jadi hal positif untuk memacu ekonomi nasional dan pemda," kata Askolani saat rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, pekan lalu.
Dalam paparannya, Askolani menerangkan bahwa nilai fasilitas yang diberikan untuk pembebasan/pengembalian bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau cukai sebesar Rp 121, 59 triliun di tahun 2023. Sementara, pada periode Januari hingga April 2024, nilai fasilitasnya sebesar Rp 45,82 triliun.
Baca Juga: Bea Cukai Klaim Pemberian Fasilitas Kepabeanan Mampu Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pemberian fasilitas kepabeanan tak sepenuhnya mendorong perekonomian nasional.
"Saya rasa ada beberapa fasilitas kepabeanan yang memang mendorong perekonomian, ada pula yang tidak signifikan sama sekali," kata Nailul kepada Kontan, Selasa (18/6).
Contohnya pada perusahaan atau pelaku usaha penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Baca Juga: Hingga April 2024, Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 95,7 Triliun
"KITE IKM ini saya rasa masih dimanfaatkan oleh perusahaan tertentu. Sangat jarang IKM ini untuk impor barang penolong kemudian diekspor. Kalau mereka impor ya larinya ke pasar dalam negeri atau mereka membutuhkan barang penolong dan bahan baku dari dalam negeri semuanya," ucapnya.
Oleh karenanya, pemberian fasilitas tersebut harus menjadi bahan evaluasi, terutama Kemenkeu yang mengeluarkan fasilitas berupa insentif. "Sebenarnya kan ini kajian cukup lama namun memang untuk memperbaiki citra DJBC maka dimunculkan hasil kajian ini," ujarnya.
Perluas Penerima Fasilitas
Nailul juga menyoroti, meskipun pemberian fasilitas tersebut baik untuk perusahaan, namun bagi individu yang tidak mempunyai kesempatan memperoleh fasilitas kepabeanan juga perlu diperhatikan.
Menurutnya, saat ini banyak pelaku usaha individu yang bisa menghasilkan uang dari aktivitas impor dan memberikan dampak positif.
"Saya rasa mungkin perlu ada fasilitas bagi individu yang bekerja di bidang industri digital. Tidak perlu atas nama perusahaan atau apa pun. Jadi bisa diperluas," tutupnya.
Baca Juga: Resmi Terbit, Intip Lebih Detail 9 Insentif Pajak Penghasilan di IKN
Sebagai tambahan informasi, DJBC mencatat nilai fasilitas yang diberikan untuk pembebasan/pengembalian bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau cukai sebesar Rp 121,59 triliun di tahun 2023. Sementara, pada periode Januari hingga April 2024, nilai fasilitasnya sebesar Rp 45,82 triliun.
Insentif tersebut juga telah menghasilkan investasi sebesar Rp 200 triliun setiap tahun.
Selain itu, pemberian fasilitas kepabeanan berkontribusi pada penerimaan pajak. Dalam rinciannya, perusahaan yang menerima fasilitas tersebut telah berkontribusi terhadap setoran pajak Rp 200 triliun kepada pemerintah pusat dan Rp 11 triliun kepada pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News