kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu: Investasi Tax Amnesty Jilid II Akan Dorong Transformasi Ekonomi Nasional


Sabtu, 26 Februari 2022 / 13:39 WIB
Kemenkeu: Investasi Tax Amnesty Jilid II Akan Dorong Transformasi Ekonomi Nasional
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

Selain itu, ada tiga pilihan tarif untuk kebijakan I yakni pengenaan tarif PPh Final 11% bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi serta 8% untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Kemudian, tarif 6% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Kebijakan II juga memiliki tiga pilihan tarif yaitu PPh Final 18% dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi dan 14% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Kemudian, 12% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Baca Juga: Negara Raup Rp 2,06 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Per 24 Februari

Selanjutnya melalui KMK Investasi PPS, terdapat 332 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih yang berhak atas tarif terendah dalam PPS ini.

WP eks peserta tax amnesty yang mengikuti program ini akan terhindar dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Bagi WP Orang Pribadi yang mengikuti program ini tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak atas kewajiban perpajakannya untuk tahun pajak 2016-2020.

Data yang disampaikan WP dalam program ini baik yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana.

“Dengan desain ini maka kepatuhan sukarela WP dan basis pajak diharapkan meningkat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak,” imbuh Febrio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×