kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu: Investasi Tax Amnesty Jilid II Akan Dorong Transformasi Ekonomi Nasional


Sabtu, 26 Februari 2022 / 13:39 WIB
Kemenkeu: Investasi Tax Amnesty Jilid II Akan Dorong Transformasi Ekonomi Nasional
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan, kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, akan mendorong transformasi ekonomi nasional.

Menurutnya, transformasi ekonomi terjadi melalui terciptanya potensi sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi dan perluasan basis perpajakan nasional.

“PPS seharusnya merupakan kesempatan terbaik yang disediakan pemerintah dan seyogianya digunakan sebaik-baiknya oleh Wajib Pajak (WP),” Tutur Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu, (26/2).

Kebijakan investasi PPS diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan SDA Dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS Sukarela WP.

Baca Juga: Negara Raup Rp 2,13 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II per 25 Februari

Pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah bagi investasi dalam rangka PPS yang mendorong transformasi ekonomi yaitu sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.

Sementara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela WP mengatur pedoman teknis pengungkapan harta bersih atau deklarasi.

PMK itu juga mengatur pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau repatriasi dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan pada laman https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/.

Ada dua kebijakan dalam PPS ini. Pertama, kebijakan I bagi WP eks peserta program tax amnesty. Kedua, Kebijakan II bagi WP Orang Pribadi yang belum sepenuhnya melaporkan harta bersihnya yang diperoleh pada tahun pajak 2016-2020.



TERBARU

[X]
×