Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada pemberlakuan kewajiban uji kir untuk kendaraan pribadi dalam waktu dekat. Sebab belum ada undang-undang yang berlaku untuk itu.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, J.A Barata menanggapi adanya informasi yang beredar bahwa Kemenhub akan mewajibkan uji kir kendaraan pribadi dalam waktu dekat ini.
Barata mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk mencukupi dan meningkatan pelayanan uji kir bagi kendaraan yang memang diwajibkan untuk uji kir seperti mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan. Kemudian juga mobil penumpang umum (angkot, taksi, kendaraan sewa termasuk untuk taksi online), dengan cara melibatkan pihak swasta.
Saat ini terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahun. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintah hanya 400 unit.
Untuk itu, diharapkan dengan telah dilibatkannya swasta sebagai pelaksana pengujian berkala, jumlah pengujian berkala tersebut dapat semakin memadai dan kualitas pengujian semakin meningkat. "Sehingga kendaraan yang diuji akan menjadi benar-benar laik jalan," ujar Barata dalam keterangan resminya, Selasa (30/5).
Pada 14 Februari dan 22 Mei 2017, Kemenhub telah menunjuk operator angkutan tertentu dan Agen Pemegang Merek (APM) untuk menjadi Unit Penyelenggara Uji Berkala (UPUB) Swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News