kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemhub: Uji KIR kendaraan pribadi masih wacana


Rabu, 24 Mei 2017 / 11:15 WIB
Kemhub: Uji KIR kendaraan pribadi masih wacana


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan pengujian kelaikan atau KIR pada kendaraan pribadi masih sebatas wacana. Saat ini, Kemhub masih memprioritaskan pelaksanaan KIR terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, JA Barata mengatakan, saat ini terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahun, sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintah hanya 400 unit.

"Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada  kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut," ujar Barata dalam keterangan, Rabu (24/5).

Barata menjelaskan, Kemhub akan terus mendukung swasta untuk melakukan uji berkala kendaraan wajib uji. Sebab, jumlah kendaraan yang harus di-uji semakin banyak, tidak sebanding dengan jumlah balai uji yang dimiliki Dinas Perhubungan.

Terkait dengan uji KIR untuk kendaraan pribadi, menurut Barata, hal tersebut masih perlu dikaji lagi secara lebih intensif. "Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini," katanya.

Sekadar informasi, ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi.

(Achmad Fauzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×