kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kemhub: Uji KIR kendaraan pribadi masih wacana


Rabu, 24 Mei 2017 / 11:15 WIB
Kemhub: Uji KIR kendaraan pribadi masih wacana


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan pengujian kelaikan atau KIR pada kendaraan pribadi masih sebatas wacana. Saat ini, Kemhub masih memprioritaskan pelaksanaan KIR terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, JA Barata mengatakan, saat ini terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahun, sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintah hanya 400 unit.

"Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada  kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut," ujar Barata dalam keterangan, Rabu (24/5).

Barata menjelaskan, Kemhub akan terus mendukung swasta untuk melakukan uji berkala kendaraan wajib uji. Sebab, jumlah kendaraan yang harus di-uji semakin banyak, tidak sebanding dengan jumlah balai uji yang dimiliki Dinas Perhubungan.

Terkait dengan uji KIR untuk kendaraan pribadi, menurut Barata, hal tersebut masih perlu dikaji lagi secara lebih intensif. "Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini," katanya.

Sekadar informasi, ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi.

(Achmad Fauzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×