Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melakukan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, menegaskan revisi PP 15/2016 merupakan upaya Kemenhub dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Lebih dari delapan tahun, peraturan ini telah memberikan kerangka kerja yang penting bagi pengelolaan PNBP di sektor perhubungan udara. Namun, dengan perkembangan teknologi dan inflasi serta untuk peningkatan pelayanan menjadi sangat relevan," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (8/8).
Baca Juga: Tingkatkan Iklim Investasi, Kemenhub Komitmen Dukung Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Sigit mengungkapkan, saat ini terdapat 161 Satuan Kerja yang melakukan pengelolaan PNBP sesuai dengan PP 15/2016. PNBP ini dikenakan sebagai bentuk pelayanan perizinan maupun non-perizinan. Menurutnya, dalam revisi ini terdapat beberapa penyesuaian tarif baru yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi.
"Revisi ini mencakup penyesuaian tarif yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini, serta penyederhanaan struktur tarif untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan dan non-perizinan. Kami berharap, melalui uji publik ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga revisi ini benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik," ungkap dia.
Dalam rangka tindak lanjut atas kegiatan Uji Publik, pengguna layanan dapat menyampaikan masukan dan saran terhadap RPP dimaksud dengan batas waktu maksimal hari Rabu tanggal 22 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News