kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.339   1,00   0,01%
  • IDX 7.829   -2,64   -0,03%
  • KOMPAS100 1.196   2,88   0,24%
  • LQ45 970   3,33   0,34%
  • ISSI 228   0,02   0,01%
  • IDX30 495   1,66   0,34%
  • IDXHIDIV20 597   3,35   0,56%
  • IDX80 136   0,44   0,33%
  • IDXV30 140   0,56   0,40%
  • IDXQ30 166   1,10   0,67%

Kemenhub Lakukan Uji Publik Revisi PP Soal Tarif Atas Jenis PNBP


Kamis, 08 Agustus 2024 / 17:55 WIB
Kemenhub Lakukan Uji Publik Revisi PP Soal Tarif Atas Jenis PNBP
ILUSTRASI. Kemenhub lakukan Uji Publik Revisi PP No 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/08/2024.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melakukan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, menegaskan revisi PP 15/2016 merupakan upaya Kemenhub dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

"Lebih dari delapan tahun, peraturan ini telah memberikan kerangka kerja yang penting bagi pengelolaan PNBP di sektor perhubungan udara. Namun, dengan perkembangan teknologi dan inflasi serta untuk peningkatan pelayanan menjadi sangat relevan," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (8/8).

Baca Juga: Tingkatkan Iklim Investasi, Kemenhub Komitmen Dukung Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Sigit mengungkapkan, saat ini terdapat 161 Satuan Kerja yang melakukan pengelolaan PNBP sesuai dengan PP 15/2016. PNBP ini dikenakan sebagai bentuk pelayanan perizinan maupun non-perizinan. Menurutnya, dalam revisi ini terdapat beberapa penyesuaian tarif baru yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi.

"Revisi ini mencakup penyesuaian tarif yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini, serta penyederhanaan struktur tarif untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan dan non-perizinan. Kami berharap, melalui uji publik ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga revisi ini benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik," ungkap dia.

Dalam rangka tindak lanjut atas kegiatan Uji Publik, pengguna layanan dapat menyampaikan masukan dan saran terhadap RPP dimaksud dengan batas waktu maksimal hari Rabu tanggal 22 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×