Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati untuk mengerek target batas bawah pendapatan negara dari awalnya 12,14% Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 12,30% PDB.
Dengan begitu, target pendapatan negara pada RAPBN 2025 berada pada rentang 12,30% hingga 12,36% PDB. Untuk mengoptimalkan pendapatan negara tersebut, pemerintah membuka opsi untuk menggenjot penerimaan dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dari berbagai mix dari kebijakan masih akan kita pertimbangkan mana yang akan kita dorong mana yang akan kita pertahankan. Dalam hal ini, kita sepakat bahwa salah satu peluang adalah PNBP," ujar Febrio dalam Rapat Panja di Badan Anggaran DPR RI, Kamis (20/6).
Baca Juga: Kenaikan Target Penerimaan Negara di Postur RAPBN 2025 Dinilai Sulit Tercapai
Hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah melihat pos penerimaan perpajakan tidak bisa terlalu diandalkan pada tahun depan.
Febrio mengatakan, penerimaan perpajakan dalam tren penurunan setidaknya hingga periode April 2024. Ini disebabkan oleh dinamika perekonomian global dan kinerja ekspor Indonesia serta penurunan harga komoditas.
Konsekuensi dari kondisi tersebut menyebabkan banyak korporasi yang mengajukan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. "Ini mengakibatkan beberapa fenomena seperti restitusi PPh dan PPN," katanya.
Melihat penerimaan perpajakan yang cukup menantang di tahun depan, maka pemerintah melihat ada peluang yang bisa dioptimalkan dari kebijakan PNBP. "Ini yang kita sepakati peningkatan pendapatan 12,3% PDB itu mungkin akan lebih banyak didukung oleh sisi PNBP," terang Febrio.
Baca Juga: Perpanjang SIM Mudah Bisa Diurus Sendiri Di SIM Keliling Jakarta Hari Ini (20/6)
Hanya saja, dirinya tidak menjelaskan sektor PNBP mana yang akan dioptimalkan pemerintah untuk menggenjot pendapatan negara di tahun depan. "Mix kebijakan PNBP-nya nanti akan kita bahas bersama (DPR) mana yang akan lebih kita dorong untuk nanti kita tulis di Nota Keuangan yang akan kita rumuskan," imbuhnya.
Dalam paparannya, pemerintah akan melakukan evaluasi tarif dan jenis PNBP, khususnya pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit mempertanyakan maksud pemerintah yang ingin mengevaluasi tarif PNBP di Kemenhub tersebut.
Baca Juga: Dilema APBN 2025, Terbebani Program Jokowi dan Janji Prabowo
"Ini tarif apa? Jangan sampai kita gak tahu-menahu tiba-tiba ada kenaikan tarif angkutan transportasi dan sebagainya. Evaluasi tarif PNBP ini kan dalam rangka meningkatkan PNPB, bukan menurunkan. Tolong disampaikan supaya publik tahu apakah pada tahun 2025 pemerintah akan meningkatkan tarif angkutan? Mengevaluasi kan bisa naik bisa tidak," tegas Dolfie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News