kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani Serahkan Revisi PP Diskon PPh Bunga Deposito Untuk Gaet DHE ke Jokowi


Kamis, 29 Februari 2024 / 08:58 WIB
Sri Mulyani Serahkan Revisi PP Diskon PPh Bunga Deposito Untuk Gaet DHE ke Jokowi
ILUSTRASI. Eksportir yang menempatkan DHE-nya di instrumen deposito valas lebih dari enam bulan, akan bebas dari PPh bunga deposito.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) no. 123 tahun 2015 tentang pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia kepada Presiden RI Joko Widodo, pada pekan lalu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, ini sehubungan dengan asa pemerintah membawa lebih banyak devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) untuk tinggal di dalam negeri. 

Adanya revisi PP 123 ini memungkinkan eksportir yang menempatkan DHE-nya di instrumen deposito valas lebih dari enam bulan, akan bebas dari pajak penghasilan (PPh) bunga deposito. 

“(Menempatkan dana) di atas enam bulan, akan kena PPh bunga 0%, jadi gak akan kena PPh,” tutur Susiwijono saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Rabu (28/2) di Jakarta. 

Baca Juga: Neraca Dagang Surplus, Pergerakan Rupiah Lebih Dipengaruhi Oleh Aliran Modal Asing

Dengan adanya revisi PP 123 ini, Susiwijono yakin akan makin mendorong DHE masuk ke dalam negeri. Terlebih, ini seolah menjawab para eksportir yang mengaku keberatan untuk menempatkan dananya. 

“Waktu itu ada sektor-sektor yang mengajukan permohonan untuk dikecualikan dari DHE. Nanti malah repot. Kalau dikecualikan, tidak akan dapat insentif,” tambah Susiwijono. 

Dalam beleid teranyar, yang wajib untuk ditempatkan di dalam negeri adalah nilai hasil ekspor di atas US$ 250 ribu. Nilai di bawah itu, menempatkan hasil ekspor dalam instrumen DHE hanyalah pilihan. 

Baca Juga: Pemerintah Tindak Tegas 7 Perusahaan Nakal yang Langgar Ketentuan DHE SDA

Namun, sempat ada kekhawatiran ada eksportir nakal yang mencurangi perhitungan hasil ekspor. Misalnya, ada yang mengaku kalau hasil ekspornya hanya US$ 200 ribu. Namun, bisa saja dokumennya dipecah-pecah untuk mengakali aturan tersebut. 

Nah, dengan adanya insentif yang makin jelas ini, maka Susiwijono yakin para eksportir tersebut malah akan berbalik ingin memasukkan DHE ke dalam negeri. 

Adapun pada pertengahan tahun lalu, Sri Mulyani sebenarnya sudah menjelaskan gula-gula berupa insentif perpajakan untuk menarik eksportir memarkir DHE lebih lama di dalam negeri. 

Ada tiga jenis tenor yang akan diberikan pemerintah dalam penempatan DHE, yaitu tenor satu, tiga, dan enam bulan. Kemudian, ada kemungkinan menempatkan lebih dari enam bulan akan bebas PPh atas bunga deposito. 

Baca Juga: Simpanan Valas dari DHE di Bank Turun

Apabila eksportir memilih tenor satu bulan, maka pemerintah akan memberi diskon PPh atas bunga deposito menjadi 10%, dari awalnya 20%. 

Kemudian, apabila eksportir mengonversi dolar AS menjadi rupiah, maka pemerintah akan menurunkan kembali bunganya menjadi 7,5%. 

Sementara untuk tenor 3 bean, PPh atas bunga deposito menjadi 7,5% dan apabila dimasukkan ke dalam tenor enam bulan, PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5%. 

Lebih lanjut, karena revisi PP tersebut sudah ada di tangan Jokowi, maka Susiwijono yakin revisi PP ini akan terbit secepatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×