kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini Poin-poin Penting dalam Revisi PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Senin, 05 Agustus 2024 / 17:25 WIB
Ini Poin-poin Penting dalam Revisi PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ILUSTRASI. Pemerintah kembali merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru tiga tahun diberlakukan, pemerintah kembali merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Beleid tersebut adalah aturan turunan UU Cipta Kerja dan merupakan landasan perubahan konsep perizinan dari license-based menjadi risk-based. Kemenko Perekonomian selaku pemrakarsa revisi PP 5/2021 telah menggelar konsultasi publik yang turut menghadirkan perwakilan kementerian dan lembaga (K/L), masyarakat, akademisi, dan asosiasi.

Saat ini revisi aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenko Perekonomian, sehingga diharapkan bisa segera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari legislator di Senayan.

Revisi atas PP 5/2021 akan dilakukan secara menyeluruh baik atas batang tubuh maupun atas lampiran. Presiden Jokowi dalam sidang kabinet pada 3 Juli 2023 telah memerintahkan agar revisi PP 5/2021 tidak dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Biaya Investasi di Indonesia Masih Mahal

Sejalan dengan itu, Sistem Online Single Submission (OSS) yang versi baru juga terus dilakukan untuk mengejar penyelesaian pengembangannya.

Terdapat beberapa perubahan mendasar atas PP 5/2021. Pertama, menyederhanakan proses pengurusan persyaratan dasar terkait dengan tata ruang, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) darat dan laut, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Kedua, pemerintah akan menyeragamkan format PP 5/2021, terutama terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pada setiap sektor perizinan berusaha.

Ketiga, pemerintah juga bakal mengatur tentang kelonggaran waktu bagi pelaku usaha apabila melakukan kesalahan saat mengajukan izin bangunan gedung. Waktu perbaikan BBG 35 maksimal hari.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Percepatan Pembangunan IKN, Ini Poin-Poinnya

Keempat, pemerintah akan mengevaluasi KBLI-KBLI yang ada di lampiran PP No.5/2021. Nantinya, satu KBLI nanti hanya diampu oleh satu K/L pengampu.

Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, PP 5/2021 perlu direvisi guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ketidakpastian global saat ini.

"Keberhasilan ekonomi Indonesia ini harus terus kita jaga dalam konteks kita melakukan kegiatan usaha. Karena itu revisi PP 5/2021 ini menjadi penting karena memang ini nanti akan mengatur semuanya. Harapan kita, ini akan menjadi semacam simple reference untuk seluruh perizinan berusaha," ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Selanjutnya: Tinggal Akhir Bulan, Segera Buka Tabungan Bebas Biaya Berhadiah Photopack JKT48

Menarik Dibaca: Tingkatkan Kinerja BUMN, ID Survey Terapkan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×