Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, terdapat 101 daerah yang masa jabatan kepala daerah nya berakhir pada tahun 2022. Jumlah itu terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota.
Artinya akan ada penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah. Hal ini karena berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 dan UU nomor 10 tahun 2016 mengamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak dalam satu tahun yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legiskatif dan Pemilihan Kepala Daerah.
Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Batara Lifu menerangkan sejumlah kriteria sumber daya manusia (SDM) yang dapat mengisi Pj kepala daerah. Diantaranya, Pj Gubernur merupakan orang yang memiliki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya di kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Baca Juga: Jokowi akan Lantik Kepala Badan Otorita IKN Pekan Ini, Berikut 3 Kandidat Kuat
Pj Bupati/Walikota merupakan orang yang memiliki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
Kriteria lainnya mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Serta daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama 3 tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.
Merujuk hal tersebut, JPT Madya yang tersedia yang dapat dipilih menjadi Pj Gubernur di level kementerian/lembaga sebanyak 588 orang dan di provinsi ada 34 orang.
“Jadi sebetulnya ketersediaan itu totalnya sekitar 622 orang untuk mengisi kekosongan Pj Gubernur di tahun 2022 yang 7 gubernur dan/atau di tahun 2023 yang 17 gubernur. Artinya dari sisi ketersediaan memadai,” ucap Andi dalam diskusi virtual, Senin (14/3).
Baca Juga: Penjelasan Mensesneg Pratikno Terkait Wacana Pengganti Anies Baswedan
Kemudian, JPT Pratama yang tersedia yang dapat dipilih menjadi Pj Bupati/Walikota di level kementerian/lembaga 3123 pejabat pimpinan tinggi pratama dan 1503 pejabat pimpinan tinggi pratama di provinsi.
“Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj Bupati/Walikota. Jadi dari sisi ketersediaan mungkin itu relatif tercukupi,” ujar Andi.
Andi mengatakan, Kemendagri saat ini memetakan daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya. Koordinasi dan pemetaan dilakukan untuk mengisi segera Pj kepala daerah.
Dalam memetakan itu, Kemendagri mencari tahu permasalahan apa yang ada di daerah tersebut, baik secara teknokratis dan sosial politik.
“Kalau kebutuhan daerah rentan atau dari sisi kinerja keuangannya rendah atau dari sisi manajerialnya rendah, maka tentu berbasis itulah yang dikedepankan sebagai alternatif, di samping pertimbangan sosial politik tadi dalam konteks penugasan itu,” terang Andi.
Andi menyatakan, durasi jabatan Pj kepala daerah adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau orang yang berbeda. Nantinya, Pj kepala daerah tersebut mesti menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan setiap 3 bulan. Laporan tersebut dievaluasi secara langsung dan berjenjang oleh pemerintah tingkat atasnya.
“Salah satunya akan menjadi masukan atau referensi dalam merekomendasikan dan/atau mengganti personil yang akan menjadi pejabat di daerah tersebut,” ujar Andi.
Baca Juga: Sumatra Utara peringkat 2 provinsi terkorup di Indonesia, ini respons Gubernur Sumut
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, kewenangan kepala daerah hasil pilkada dan kewenangan Pj kepala daerah pada prinsipnya sama.
Namun, Pj kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai; membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Lalu, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Ketentuan itu dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Pj kepala daerah adalah pejabat ASN. Tiap tiga bulan dievaluasi,” ujar Teguh.
Baca Juga: Asyik! Kartu Prakerja Gelombang 12 sudah dibuka, begini cara daftarnya
Penasehat Khusus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Ryaas Rasyid mengatakan, Pj kepala daerah mesti berasal dari ASN. Sebab hal ini bersifat administrasi, bukan kontestasi politik/pemilu.
“Kalau Politik yang mau ikut pemilu siapapun boleh yang penting memenuhi syarat. Kalau ini penunjukan seharusnya ASN. Pertimbangkanlah Sekda-Sekda yang sudah dinilai baik ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah karena mereka memenuhi syarat,” ujar Rasyid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News