kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri Jamin SDM untuk Isi Posisi Pejabat Kepala Daerah Tercukupi


Senin, 14 Maret 2022 / 15:43 WIB
Kemendagri Jamin SDM untuk Isi Posisi Pejabat Kepala Daerah Tercukupi
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri). Kemendagri Jamin SDM untuk Isi Posisi Pejabat Kepala Daerah Tercukupi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Andi mengatakan, Kemendagri saat ini memetakan daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya. Koordinasi dan pemetaan dilakukan untuk mengisi segera Pj kepala daerah.

Dalam memetakan itu, Kemendagri mencari tahu permasalahan apa yang ada di daerah tersebut, baik secara teknokratis dan sosial politik.

“Kalau kebutuhan daerah rentan atau dari sisi kinerja keuangannya rendah atau dari sisi manajerialnya rendah, maka tentu berbasis itulah yang dikedepankan sebagai alternatif, di samping pertimbangan sosial politik tadi dalam konteks penugasan itu,” terang Andi.

Andi menyatakan, durasi jabatan Pj kepala daerah adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau orang yang berbeda. Nantinya, Pj kepala daerah tersebut mesti menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan setiap 3 bulan. Laporan tersebut dievaluasi secara langsung dan berjenjang oleh pemerintah tingkat atasnya.

“Salah satunya akan menjadi masukan atau referensi dalam merekomendasikan dan/atau mengganti personil yang akan menjadi pejabat di daerah tersebut,” ujar Andi.

Baca Juga: Sumatra Utara peringkat 2 provinsi terkorup di Indonesia, ini respons Gubernur Sumut

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, kewenangan kepala daerah hasil pilkada dan kewenangan Pj kepala daerah pada prinsipnya sama.

Namun, Pj kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai; membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Lalu, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Ketentuan itu dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Pj kepala daerah adalah pejabat ASN. Tiap tiga bulan dievaluasi,” ujar Teguh.

Baca Juga: Asyik! Kartu Prakerja Gelombang 12 sudah dibuka, begini cara daftarnya

Penasehat Khusus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Ryaas Rasyid mengatakan, Pj kepala daerah mesti berasal dari ASN. Sebab hal ini bersifat administrasi, bukan kontestasi politik/pemilu.

“Kalau Politik yang mau ikut pemilu siapapun boleh yang penting memenuhi syarat. Kalau ini penunjukan seharusnya ASN. Pertimbangkanlah Sekda-Sekda yang sudah dinilai baik ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah karena mereka memenuhi syarat,” ujar Rasyid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×