kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Penjelasan Mensesneg Pratikno Terkait Wacana Pengganti Anies Baswedan


Sabtu, 08 Januari 2022 / 12:10 WIB
Penjelasan Mensesneg Pratikno Terkait Wacana Pengganti Anies Baswedan
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan kepada awak media saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (11/7/2021). Penjelasan Mensesneg Pratikno Terkait Wacana Pengganti Anies Baswedan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebutkan, pemerintah pusat belum menentukan penjabat (Pj) yang akan menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

“Oh enggak, belum ada (penjabat DKI Jakarta), belum ada,” kata Pratikno, dikutip dari tayangan YouTube Sekreriat Presiden, Sabtu (8/1/2022). 

Menurut Pratikno, pemerintah harus menunjuk penjabat di beberapa provinsi sekaligus, tidak hanya DKI Jakarta. “Pj kan banyak di daerah lain juga. Tapi (penunjukan) belum ada sama sekali.

Nanti prosesnya juga lewat Kemendagri,” tutur dia. Diketahui terdapat tujuh gubernur yang akan habis masa jabatannya tahun ini. 

Baca Juga: Kata Mensesneg Pratikno Terkait Wacana Penambahan Wakil Menteri

Selain Anies, ada pula Gubernur Aceh Novi Iriansyah, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. 

Kemudian, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal, serta Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang disempurnakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah tersebut akan diganti dengan penjabat. 

Para penjabat akan menggantikan gubernur, wali kota dan bupati hingga ada kepala daerah definitif yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irman, penjabat yang akan dipilih menggantikan gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya. 

Baca Juga: Dapat keluhan soal impor bawang putih, Jokowi langsung telepon Mendag

“Ini selevel dirjen, bisa sekjen, irjen, bisa kepala badan, bisa sestama, itu yang selevel disebut pejabat tinggi bagian,” kata Benny, Kamis (7/1/2022). 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×