Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional, berupa pencantuman klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen.
Dugaan pelanggaran ini ditemukan saat dilakukan pengawasan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Asa LinkAja hadapi dominasi tekfin pembayaran digital swasta
Ditjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara berkala kepada 46 pelaku usaha penyedia jasa perparkiran yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatra Barat, dan Sulawesi Selatan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Hasilnya, ditemukan sekitar 10 perusahaan penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran pencantuman klausul baku terkait aspek operasional berupa pencantuman klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen.
"Masih kita dalami, kemungkinan akan bertambah. Paling banyak (dugaan) melanggar klausa baku dan pencatatan yang tak sesuai. Kami dalam proses pemeriksaan belum bisa kami ungkap saat ini," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, Senin (2/9).
Klausul baku adalah "setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen". Definisi ini berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Aspek operasional yang dilanggar, lanjut Veri, yaitu klausul "Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan" yang biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran.
Menurut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Baca Juga: Ibu kota akan pindah, emiten properti lanjutkan proyek di Jabodetabek dan sekitarnya
Kemendag mengatakan, kepada penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket/karcis, spanduk, dan lain-lain.
"Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah," ungkap Ojak.
Adapun tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau lasa, Ditjen PKTN akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha jasa perparkiran terkait dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku.
Selain itu, Ditjen PKTN juga mengimbau kepada penyedia jasa perpakiran untuk beritikad baik dan berkomitmen dalam melakukan perbaikan pencantuman klausul baku dan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat melalui media massa.
Baca Juga: Kemendag: Persoalan sertifikasi halal jadi hambatan ekspor ke negara-negara OKI
Veri melanjutkan pengawasan terhadap jasa pelayanan perparkiran akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Apabila di kemudian hari ditemukan pelaku usaha jasa perparkiran melakukan pencantuman klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini dilakukan melindungi konsumen Indonesia dan mewujudkan ketertiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan jasa perparkiran.
Selain itu, pengawasan jasa layanan perparkiran juga meliputi pengawasan terhadap tera dan tera ulang yang terdapat pada alat dan mesin parker. Hal ini sesuai Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
Baca Juga: Tarif tinggi, Indonesia defisit dengan negara OKI
Ketua Indonesia Parking Association Rio Octaviano mengatakan, semua kebijakan dalam perlindungan konsumen wajib ditaati. Namun demikian, dirinya menyayangkan hingga saat ini pemerintah pusat hingga saat ini belum memiliki peraturan terkait industri perparkiran.
"Kita harapkan jika ada win-win solution bisnis parkir. Hal yang kompleks, kita harus cari jalan tengah," tutur Rio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News