kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kemendag temukan banyak penyedia jasa parkir kendaraan langgar aturan


Senin, 02 September 2019 / 19:29 WIB
Kemendag temukan banyak penyedia jasa parkir kendaraan langgar aturan
ILUSTRASI. KARTU PARKIR ELEKTRONIK DI STASIUN


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Adapun tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau lasa, Ditjen PKTN akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha jasa perparkiran terkait dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku.

Selain itu, Ditjen PKTN juga mengimbau kepada penyedia jasa perpakiran untuk beritikad baik dan berkomitmen dalam melakukan perbaikan pencantuman klausul baku dan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat melalui media massa.

Baca Juga: Kemendag: Persoalan sertifikasi halal jadi hambatan ekspor ke negara-negara OKI

Veri melanjutkan pengawasan terhadap jasa pelayanan perparkiran akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Apabila di kemudian hari ditemukan pelaku usaha jasa perparkiran melakukan pencantuman klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini dilakukan melindungi konsumen Indonesia dan mewujudkan ketertiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan jasa perparkiran.

Selain itu, pengawasan jasa layanan perparkiran juga meliputi pengawasan terhadap tera dan tera ulang yang terdapat pada alat dan mesin parker. Hal ini sesuai Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.

Baca Juga: Tarif tinggi, Indonesia defisit dengan negara OKI

Ketua Indonesia Parking Association Rio Octaviano mengatakan, semua kebijakan dalam perlindungan konsumen wajib ditaati. Namun demikian, dirinya menyayangkan hingga saat ini pemerintah pusat hingga saat ini belum memiliki peraturan terkait industri perparkiran.

"Kita harapkan jika ada win-win solution bisnis parkir. Hal yang kompleks, kita harus cari jalan tengah," tutur Rio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×