Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Adapun tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau lasa, Ditjen PKTN akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha jasa perparkiran terkait dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku.
Selain itu, Ditjen PKTN juga mengimbau kepada penyedia jasa perpakiran untuk beritikad baik dan berkomitmen dalam melakukan perbaikan pencantuman klausul baku dan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat melalui media massa.
Baca Juga: Kemendag: Persoalan sertifikasi halal jadi hambatan ekspor ke negara-negara OKI
Veri melanjutkan pengawasan terhadap jasa pelayanan perparkiran akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Apabila di kemudian hari ditemukan pelaku usaha jasa perparkiran melakukan pencantuman klausula baku yang dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini dilakukan melindungi konsumen Indonesia dan mewujudkan ketertiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan jasa perparkiran.
Selain itu, pengawasan jasa layanan perparkiran juga meliputi pengawasan terhadap tera dan tera ulang yang terdapat pada alat dan mesin parker. Hal ini sesuai Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
Baca Juga: Tarif tinggi, Indonesia defisit dengan negara OKI
Ketua Indonesia Parking Association Rio Octaviano mengatakan, semua kebijakan dalam perlindungan konsumen wajib ditaati. Namun demikian, dirinya menyayangkan hingga saat ini pemerintah pusat hingga saat ini belum memiliki peraturan terkait industri perparkiran.
"Kita harapkan jika ada win-win solution bisnis parkir. Hal yang kompleks, kita harus cari jalan tengah," tutur Rio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News