kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag temukan banyak penyedia jasa parkir kendaraan langgar aturan


Senin, 02 September 2019 / 19:29 WIB
Kemendag temukan banyak penyedia jasa parkir kendaraan langgar aturan
ILUSTRASI. KARTU PARKIR ELEKTRONIK DI STASIUN


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional, berupa pencantuman klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen.

Dugaan pelanggaran ini ditemukan saat dilakukan pengawasan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Asa LinkAja hadapi dominasi tekfin pembayaran digital swasta

Ditjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara berkala kepada 46 pelaku usaha penyedia jasa perparkiran yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatra Barat, dan Sulawesi Selatan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Hasilnya, ditemukan sekitar 10 perusahaan penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran pencantuman klausul baku terkait aspek operasional berupa pencantuman klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen.

"Masih kita dalami, kemungkinan akan bertambah. Paling banyak (dugaan) melanggar klausa baku dan pencatatan yang tak sesuai. Kami dalam proses pemeriksaan belum bisa kami ungkap saat ini," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, Senin (2/9).

Klausul baku adalah "setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen". Definisi ini berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Aspek operasional yang dilanggar, lanjut Veri, yaitu klausul "Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan" yang biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran.

Menurut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

Baca Juga: Ibu kota akan pindah, emiten properti lanjutkan proyek di Jabodetabek dan sekitarnya

Kemendag mengatakan, kepada penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket/karcis, spanduk, dan lain-lain.

"Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah," ungkap Ojak.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×