Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pasir laut masih menjadi komoditas yang dilarang ekspor.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan bahwa hingga kini Kemendag masih belum menerbitkan izin ekspor pasir laut.
"Masih di larang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), masih ga boleh ekspor," jelas Budi saat ditemui usai Rapat Kerja Bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (13/9).
Ia mengatakan soal perizinan ekspor pasir laut pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan turunan tersebut tengah dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Setelah aturan tersebut rampung, barulah pihaknya melakukan harmonisasi Permendag terkait perizinan ekspor pasir laut.
Baca Juga: Soal Aturan Teknis Ekspor Pasir Laut, Begini Kata Jubir KKP
"KKP tengah menyiapkan Permennya, itu belum selesai, kami masih menunggu Kementerian dan Lembaga (KL) teknis," papar Budi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ada ketentuan baru dalam regulasi terbaru terkait pengelolaan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut.
Dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi. Di mana dalam pengerukan pasir laut, diprioritaskan kapal isap berbendera Indonesia.
Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu kemudian dipertegas Jokowi dalam Pasal 9. Hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.
Baca Juga: Dukung Hilirisasi Pasir Silika, Ini Catatan HIPKI untuk Pemerintah
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis di aturan Pasal 9 Ayat (2) Huruf d.
Untuk informasi saja, ekspor pasir laut selama ini dilarang pemerintah sejak tahun 2003. Hal ini sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi. Sementara untuk ekspor pasir laut, sudah dilarang sejak 2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News