Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Hal senada pun disampaikan oleh Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani.
Menurutnya, IK-CEPA akan menjadi komplementer bagi perjanjian RCEP, khususnya untuk menjamin pembentukan supply chain dan value chain yang semakin kuat dan resilient antara Indonesia dan Korea Selatan.
Menurutnya, hal ini diakibatkan cakupan kerjasama IK-CEPA lebih tinggi dibandingkan RCEP dan ASEAN-Korean FTA, khususnya dalam tingkat keterbukaan akses pasar perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi.
"Berbeda dengan RCEP yang memposisikan Indonesia sama-sama favorable dengan negara-negara ASEAN lain, IK-CEPA yang memberikan akses yang lebih luas daripada RCEP akan membuat Indonesia menjadi lebih favorable di mata pelaku usaha Korea dibanding negara ASEAN lain yang belum atau tidak memiliki perjanjian bilateral dengan Korea," ujar Shinta.
Selanjutnya: Kemenperin dorong percepatan pembangunan kawasan industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News