Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Korea Selatan baru saja menandatangani Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) hari ini, (18/12). Sementara pada November lalu, Perjanjian Kerja sama Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) pun baru ditandatangani, yang di dalamnya terdapat Korea Selatan.
Meskipun terlibat dalam beberapa perjanjian komprehensif, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa RCEP dan IK-CEPA memiliki tingkat komitmen yang berbeda.
"Memang RCEP dan IK-CEPA tingkat komitmennya berbeda. kalau RCEP itu multi parties, tentu Indonesia harus berhati hati," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Iman Pambagyo dalam konferensi pers, Jumat (18/12).
Dari sisi perdagangan barang misalnya, dalam RCEP, Indonesia berkomitmen untuk mengeliminasi 91% dari total pos tarif, sementara dengan IK-CEPA, Indonesia berkomitmen untuk mengeliminasi 92,06% dari total pos tarif, sementara Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54% pos tarif.
Baca Juga: Kadin nilai IK-CEPA beri kepastian berusaha dan investasi bagi pelaku usaha
Tak hanya itu, dia juga mengatakan komitmen dalam perdagangan jasa melalui IK-CEPA pun lebih baik secara bilateral.
Dimana melalui IK-CEPA, Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor, meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan hingga layanan terkait komputer; serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).
Selanjutnya, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96% pos tarif senilai US$ 254,69 juta atau 2,96% dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.
"Karena [IK-CEPA] ini kita pandang sebagai salah satu fasilitas yang diperlukan untuk mendorong investasi Korea ke Indonesia yang mulai terjadi dan kita harapkan melalui IK-CEPA ini akan meningkat investasi Korea ke Indonesia," ujar Iman.
Baca Juga: Sah, Indonesia dan Korea Selatan telah resmi tandatangani IK-CEPA
Hal senada pun disampaikan oleh Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani.
Menurutnya, IK-CEPA akan menjadi komplementer bagi perjanjian RCEP, khususnya untuk menjamin pembentukan supply chain dan value chain yang semakin kuat dan resilient antara Indonesia dan Korea Selatan.
Menurutnya, hal ini diakibatkan cakupan kerjasama IK-CEPA lebih tinggi dibandingkan RCEP dan ASEAN-Korean FTA, khususnya dalam tingkat keterbukaan akses pasar perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi.
"Berbeda dengan RCEP yang memposisikan Indonesia sama-sama favorable dengan negara-negara ASEAN lain, IK-CEPA yang memberikan akses yang lebih luas daripada RCEP akan membuat Indonesia menjadi lebih favorable di mata pelaku usaha Korea dibanding negara ASEAN lain yang belum atau tidak memiliki perjanjian bilateral dengan Korea," ujar Shinta.
Selanjutnya: Kemenperin dorong percepatan pembangunan kawasan industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News