Reporter: Yudho Winarto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans) menargetkan kesepakatan joint working committee soal penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan kerajaan Arab Saudi sudah dapat diteken pada September 2011 ini.
"Kami mendesak untuk segera ditandatangani komitmen tersebut. Rencananya harus selesai pada tiga hingga enam bulan ke depan," katanya Plt Dirjen Binapenta, Kemenakertrans, Reyna Usman Ahmadi, di gedung Menkumham, Senin (20/6).
Melalui joint working committee ini langkah selanjutnya dilakukan identifikasi dan inventaris permasalahan ketenagakerjaan di Arab Saudi. "Pemerintah mendesak serius untuk pembahasan MoU terkait penempatan dan perlindungan TKI di Arab," jelasnya.
Jika ini dapat terealisasi bakal menjadi yang pertama dalam penandatanganan MoU ketenagakerjaan dengan kerajaan Arab Saudi. "Sejauh ini kerajaan Arab Saudi melihat soal TKI adalah masalah private. Bersyukur kerajaan sudah mulai paham atas desakan pemerintah untuk meratifikasi ini," jelasnya.
Reyna, berharap setelah ditandatangani MoU ini posisi TKI di Arab Saudi jauh lebih aman. Seperti soal pembayaran gaji yang tepat waktu. "Tentu kita juga harus perbaiki sesuai keinginan kerajaan Arab soal kompetensi TKI," katanya.
Soal kemungkinan langkah moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke Arab Saudi sehubungan kasus Ruyati, Reyna mengungkapkan pihaknya justru telah melakukan ini sejak tiga bulan yang lalu. "Kita sudah menerapkan sejak tiga bulan lalu dengan pengetatan pengiriman. Tidak ada TKI yang dikirim ke sana," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News