kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Istana minta moratorium TKI ke Arab Saudi


Senin, 20 Juni 2011 / 16:59 WIB
Istana minta moratorium TKI ke Arab Saudi
ILUSTRASI. Promo JSM Hypermart 11-14 September 2020. Karyawan dan pengunjung mengenakan masker saat berbelanja di Hypermart, Jakarta, Senin (1/6/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Pihak Istana menyarankan agar dilakukan moratorium pengiriman khusus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor pramuwisma ke Arab Saudi.

"Sebaiknya moratorium pengiriman khusus TKI pramuwisma ke Saudi," kata Staf Khusus Presiden bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Heru Lelono, Senin (20/6).

Alasannya, tidak adanya pemberitahuan pengadilan Arab Saudi ke pemerintah Indonesia seperti menunjukkan kurangnya iktikad persahabatan dua negara. "Mungkin dengan moratorium pengiriman TKI khusus pramuwisma dari Indonesia, menjadi baik, sambil memperbaiki tata cara dan aturan yg disepakati dg lebih jelas," paparnya.

Lanjut Heru, di samping itu perlu adanya peningkatan kualitas dari perusahaan pengirim TKI dengan menyusun perjanjian yang lebih baik agar tidak ada kasus seperti Ruyati. Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar diminta untuk terus melakukan pembinaan dan penetapan kebijakan aturan yg lebih ketat kepada perusahaan pengirim TKI.

"Selain menetapkan aturan, evaluasi dan pengawasan rutin harus dilakukan kepada mereka. Melemahnya pengawasan akan melahirkan masalah baru, bahkan korban yang tidak perlu. Hal ini sangat diperlukan, karena bukan pemerintah yg mengirim TKI, namun perusahaan ini," jelasnya.

Ditegaskannya bahwa persyaratan dan pendidikan awal kepada para TKI harus menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan pengirim. Setelah TKI bekerja di luar negeri pun, perusahaan tidak boleh lepas tanggungjawab, dan hanya berpikir menerima bagian pendapatannya saja.

Heru pun mengatakan masalah hukum yang terjadi pada para TKI yg mereka kirim, juga harus menjadi bagian dari tanggungjawab perusahaan. Termasuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para TKI terhadap aturan, norma dan hukum di negara yang dituju. Lantaran undang-undang dan aturan hukum negara setempat belum tentu sama dengan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×