Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengalihan tambahan kuota haji regular menjadi haji plus disinyalir melanggar kesepakan Kementrian Agama (Kemenag) dengan DPR yakni sebesar 8%.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyebut, hampir 50% dari kuota 20.000 dialihkan menjadi kuota haji plus.
Menurutnya, Kemenag melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, hal tersebut juga tidak pernah dikonsultasikan kepada DPR.
Baca Juga: Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 Dinilai Jauh Lebih Baik
"Ini adalah tindakan yang sembrono yang dilakukan Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," ujar Luluk, Selasa (18/6).
Tak hanya itu, dia juga menyoroti penambahan kuota haji reguler yang seharusnya dapat digunakan untuk mengurangi antrean haji reguler yang mencapai 39 hingga 48 tahun.
Sebaliknya, pengalihan kuota tersebut justru memperpanjang masa tunggu bagu jemaah haji yang sudah lanjut usia.
Baca Juga: Tenda Jamaah Mirip Barak Pengungsian, Timwas Haji Minta Kemenag Evaluasi
"Kami sangat menyayangkan antrean panjang jemaah haji reguler kita yang sudah luar biasa menumpuknya karena menunggu 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa. Dengan tambahan 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jemaah yang usianya sudah relatif senior," paparnya.
Baginya, perlu dipertanyakan siapa yang diuntungkan dari tingginya pengalihan kuota haji tersebut, dia menilai ada potensi penyelewengan anggaran yang bertentangan dengan undang-undang yang dapat berakhir pada penyelidikan dari institusi lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News