Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
Selain itu perlu dipahami bahwa pengelolaan keuangan haji harus menyeimbangkan akan kebutuhan penyelenggaraan haji pada tahun berjalan (yang akan diberangkatkan pada musim tahun 2022) pada satu sisi sehingga penyelenggaraan ibadah haji bisa berjalan lancar, baik dan optimal.
Namun pada sisi yang lain beban tambahan biaya yang diajukan oleh Menag yang nantinya disandarkan/ bersumber pada nilai manfaat kelolaan dana haji yang dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola keuangan Haji) di dalamnya ada hak dari calon Jemaah haji tunggu kurang lebih 5,2 juta orang. Hak Jemaah haji tunggu atas nilai manfaat yang biasanya diberikan melalui virtual account bisa terkoreksi secara signifikan.
Menurut Mustolih, biaya subsidi yang terlalu besar bisa menggerus keseimbangan sistem fiskal keuangan haji baik untuk jangka waktu pendek, menengah maupun panjang. Karena nanti dampaknya ada pada pembebanan biaya subsidi pada musim-musim haji berikutnya, terlebih bila musim haji berikutnya kembali dengan jumlah kuota normal 221.000.
Baca Juga: Kemenag: 2.531 Sisa Kuota Haji Akan Diisi Jemaah Berstatus Cadangan
“Maka tentu beban subsidi yang harus dikeluarkan akan jauh lebih besar. Oleh sebab itu maka biaya tambahan haji harus rasional dan proporsional,” ucap Mustolih.
Oleh karena itu, menurut Mustolih Komisi VIII DPR RI harus memanggil BPKH sebagai pemegang dan pengelola dana haji untuk urun rembug memecahkan persoalan ini. Sejauhmana besaran yang rasional, proporsional dan tepat terkait perlunya penambahan biaya yang diajukan Menag.
“Terlebih waktu pemberangkatan haji sudah makin dekat, persoalan ini harus segera dipastikan. Jangan sampai berlarut-larut yang pada akhirnya akan mengganggu persiapan penyelenggaraan ibadah haji,” pungkas Mustolih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News