kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag: 96,3% Calon Jemaah Telah Lunasi Biaya Pelaksanaan Haji


Senin, 30 Mei 2022 / 19:53 WIB
Kemenag: 96,3% Calon Jemaah Telah Lunasi Biaya Pelaksanaan Haji
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan progres pelunasan haji reguler dan haji khusus.

Yaqut bilang, jemaah haji reguler yang berhak melunasi biaya pelaksanaan haji tahun 2022 sejumlah 92.825 jemaah, dan yang sudah melunasi 89.715 jemaah (96,65%). Sehingga yang belum melunasi ada 3.110 jemaah.

Kemudian, kuota jemaah haji khusus yang berhak melunasi sebanyak 6.664 jemaah dan yang sudah melunasi 6.092 jemaah (91,42%) sehingga yang belum melunasi 572 jemaah.

Yaqut mengatakan, jumlah keseluruhan jemaah haji yang berhak melunasi biaya pelaksanaan haji tahun 2022 sebanyak 99.489 jemaah berhak melunasi. Dari jumlah tersebut, jemaah yang sudah melunasi sebanyak 95.807 jemaah dan yang belum melunasi 3.682 jemaah.

“Sehingga secara keseluruhan jemaah yang sudah melunasi berkisar 96,30%,” ucap Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (30/5).

Baca Juga: Kemenag Usul Penambahan Biaya Operasional Haji

Selain itu, terkait proses dokumen jemaah haji. Dokumen selesai verifikasi 108.736 jemaah, scan paspor yang sudah dilakukan 108.722 atau 117,13%. Hal ini termasuk jemaah cadangan sudah discan paspor nya.

Lalu, scan vaksin Covid-19 adalah 94.080 jemaah atau 86,53%. Scan foto 106.816 jemaah atau 98,24%.

Lebih lanjut Yaqut mengatakan, 21 provinsi telah melakukan bimbingan manasik haji. Terkait dengan bimbingan teknis petugas haji, bimbingan teknis (Bimtek) panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi dilakukan pada 16 Mei sampai 22 Mei 2022.

Bimtek tenaga pendukung dijadwalkan pada tanggal 1 Juni sampai 3 Juni 2022 dan Bimtek PPIH kloter dilaksanakan tanggal 18 Mei sampai 27 Mei 2022.

Selain itu, Yaqut menerangkan, per tanggal 29 Mei penyelesaian kontrak layanan di Arab Saudi telah dilakukan. Secara rinci akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, konsumsi di Makkah, konsumsi di Madinah, konsumsi di Bandara Jeddah, transportasi antara kota, transportasi sholawat sudah kontrak 100%.

Kemudian, dalam tahap proses kontrak meliputi kontrak dengan Maktab Wukala, kontrak dengan Maktab Adilla, kontrak dengan Maktab Thawwafa, kontrak dengan Naqabah, kontrak dengan Zamazimah, kontrak dengan penyedia angkutan bagasi.

Yaqut menambahkan, pengawas PPIH terdiri atas pengawas internal dan pengawas eksternal. Hal ini sesuai pengaturan dalam UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Tahun 2022 ini pemerintah Arab Saudi memberikan kuota petugas sebanyak 1.901 petugas, untuk alokasi kuota pengawas sebanyak 4% yaitu 76 orang dengan rincian kuota pengawas internal 30 petugas, sedangkan kuota pengawas eksternal 46 orang,” terang Yaqut.

Lebih lanjut Menag mengusulkan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 1443 H/2022 sebesar Rp 1.518.056.480.730,89 (Rp 1,51 triliun) yang dibebankan kepada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus. Serta Rp 9.187.435.980,78 (Rp 9,18 miliar) dibebankan pada APBD/ petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Salah satu sebabnya karena pada penyelenggaraan haji tahun 2022/1443 H, pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan masyair dengan besaran biaya per jemaah sebesar 5.656,87 riyal.

Di sisi lain anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada 13 April 2022 hanya sebesar 1.531,02 riyal per jemaah. Sehingga terjadi kekurangan 4.125,02 riyal per jemaah atau secara keseluruhan sebesar 380.516.587,42 riyal atau dengan kurs riyal Saudi 1 riyal = Rp 3.846,67 setara dengan Rp 1.463.721.741.330,89 (Rp 1,46 triliun).

Baca Juga: Bisa Langsung Berangkat, Tawaran Layanan Haji Furoda Marak

Menanggapi hal itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Agama, khususnya yang terkait biaya masyair jemaah haji reguler belum dapat disebut wajar atau mahal.

“Yang diajukan Menag masih angka global belum detil, makanya harus ada data detailnya, baru nanti akan kelihatan apakah rasional, proporsional dan adil bagi jemaah haji tunggu,” ucap Mustolih saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (30/5).

Lebih lanjut Mustolih menilai kenaikan dan pembengkakan biaya haji memang sudah sejak lama diprediksi akan mengalami kenaikan manakala penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan pada saat masih pandemi seperti sekarang ini.

Setidaknya ada tiga hal yang mengerek kenaikan biaya haji. Pertama, adanya penerapan protokol kesehatan yang menambah cost di sektor kesehatan.

Kedua penyesuaian atas perubahan sistem penyelenggaraan haji yang dibuat oleh Arab Saudi yang juga mengedepankan aspek kesehatan dan teknologi.

Ketiga adanya faktor eksternal lainnya yang misalnya naiknya biaya pesawat yang didorong oleh kenaikan energi (avtur). Sehingga asumsi-asumsi biaya bisa saja berubah di tengah jalan meleset dari rencana anggaran yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Jelang Keberangkatan Jemaah, Dirjen Haji Ingatkan Tiga Hal Ini

Maka adanya usulan Menteri Agama pada Rapat Kerja hari ini yang meminta kepada Komisi VIII DPR RI menambah biaya haji bukan sesuatu yang mengejutkan mengingat penyelenggaraan haji musim ini masih sangat dinamis dan fluktuatif. Terlebih menyangkut komponen yang cukup penting yakni pembiayaan petugas unsur yang menentukan kesuksesan pelaksanaan haji.

“Namun begitu, mengingat angka pengajuan tambahan biaya yang sangat signifikan yakni kurang lebih mencapai Rp 1,5 triliun, maka perlu ada kajian lebih detil dan mendalam sejauh mana relevansi dan rasionalisasi tambahan tersebut. Harus ada penjelasan yang detil dan rinci per item-nya,” jelas Mustolih.

Dia mengatakan, etos penggunaan pengeluaran biaya haji jika merujuk pada UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah harus efektif, efisien, proporsional dan adil.

Selain itu perlu dipahami bahwa pengelolaan keuangan haji harus menyeimbangkan akan kebutuhan penyelenggaraan haji pada tahun berjalan (yang akan diberangkatkan pada musim tahun 2022) pada satu sisi sehingga penyelenggaraan ibadah haji bisa berjalan lancar, baik dan optimal.

Namun pada sisi yang lain beban tambahan biaya yang diajukan oleh Menag yang nantinya disandarkan/ bersumber pada nilai manfaat kelolaan dana haji yang dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola keuangan Haji) di dalamnya ada hak dari calon Jemaah haji tunggu kurang lebih 5,2 juta orang. Hak Jemaah haji tunggu atas nilai manfaat yang biasanya diberikan melalui virtual account bisa terkoreksi secara signifikan.

Menurut Mustolih, biaya subsidi yang terlalu besar bisa menggerus keseimbangan sistem fiskal keuangan haji baik untuk jangka waktu pendek, menengah maupun panjang. Karena nanti dampaknya ada pada pembebanan biaya subsidi pada musim-musim haji berikutnya, terlebih bila musim haji berikutnya kembali dengan jumlah kuota normal 221.000.

Baca Juga: Kemenag: 2.531 Sisa Kuota Haji Akan Diisi Jemaah Berstatus Cadangan

“Maka tentu beban subsidi yang harus dikeluarkan akan jauh lebih besar. Oleh sebab itu maka biaya tambahan haji harus rasional dan proporsional,” ucap Mustolih.

Oleh karena itu, menurut Mustolih Komisi VIII DPR RI harus memanggil BPKH sebagai pemegang dan pengelola dana haji untuk urun rembug memecahkan persoalan ini. Sejauhmana besaran yang rasional, proporsional dan tepat terkait perlunya penambahan biaya yang diajukan Menag.

“Terlebih waktu pemberangkatan haji sudah makin dekat, persoalan ini harus segera dipastikan. Jangan sampai berlarut-larut yang pada akhirnya akan mengganggu persiapan penyelenggaraan ibadah haji,” pungkas Mustolih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×