kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemdikbud melarang guru merangkap jadi dosen


Jumat, 24 Januari 2014 / 12:56 WIB
Kemdikbud melarang guru merangkap jadi dosen
ILUSTRASI. Head of Segmentation, Liabilities and Mortgage Bank DBS Indonesia, Natalina Syabana dan Consumer Banking Director DBS Indonesia, Rudy Tandjung menyerahkan donasi dari rekening Green Savings.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sepanjang 2013 telah memberikan sanksi kepada 400 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah mempekerjakan tenaga dosen dari kalangan guru.

“Dosen tidak boleh memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sekaligus, karena rangkap NIDN dan NRG tersebut menyebabkan mereka bisa mendapatkan dua tunjangan profesi. Itu tidak diperbolehkan karena merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain,” kata Supriadi Rustad, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, dalam laman khusus Setkab.

Supriadi menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan diberikan kepada PTS bersangkutan bukan kepada dosen atau guru karena otoritas pemberian data dosen kepada Kemdikbud ada di perguruan tinggi. Karena itu, perguruan tinggi diharapkan bisa menyeleksi dengan baik data-data dosen yang akan diajukan ke Kemdikbud untuk menerima tunjangan profesi.

Ia menegaskan, PTS yang telah mendapatkan sanksi tersebut tidak boleh mengajukan data dosen untuk menerima tunjangan profesi.

Saat ini, lanjut Supriadi, dari sekitar 400 PTS yang mendapat sanksi “Dalam Pembinaan” dari Kemdikbud, sebanyak 135 PTS sudah memperbaiki datanya. “Tidak sulit hapus label itu (dalam pembinaan.red). Cukup bersihkan data,” tegas Supriadi.

Mengenai tunjangan sertifikasi guru yang sudah diterima dosen, menurut Supriadi, harus dikembalikan ke kas negara. Kemudian dosen yang memiliki NIDN dan NRG sekaligus, harus memilih salah satu, menjadi dosen atau guru.

“Jika memilih untuk menerima tunjangan sertifikasi dosen, maka dosen yang bersangkutan harus mengganti NIDN-nya. Perguruan tinggi tempatnya mengajar pun diperbolehkan mengajukan namanya lagi ke Kemdikbud untuk menerima tunjangan sertifikasi dosen,” papar Supriadi. (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×