kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemdikbud: Jangan melarang pakai jilbab di sekolah


Kamis, 09 Januari 2014 / 09:30 WIB
Kemdikbud: Jangan melarang pakai jilbab di sekolah
ILUSTRASI. BRI Liga 1 2022/2023


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyesalkan pelarangan penggunaan jilbab di salah satu SMA Negeri di Bali.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan (Wamendikbud) Musliar Kasim menegaskan, sekolah tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap siswa yang berkeinginan menggunakan jilbab.

Seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Kamis (9/1), Musliar menegaskan, larangan terhadap penggunaan jilbab di sekolah seharusnya tidak perlu terjadi.

Ia menyebutkan, lembaga kepolisian yang awalnya tidak membolehkan polisi wanita menggunakan jilbab saja, kini direformasi dan mempersilakan pemakaian penutup kepala tersebut. “Apalagi ini lembaga pendidikan,” tambah Musliar.

Wakil Mendikbud itu mengaku akan memberikan peringatan kepada sekolah yang melakukan pelarangan penggunaan jilbab, jika aturan tersebut tidak segera diubah.

Namun, jika tidak juga dicabut, pihaknya akan memberikan sanksi kepada sekolah tersebut. “Sekolah harus membolehkan siswa menggunakan jilbab,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud, Achmad Jazidie juga menyesalkan peristiwa tersebut. Menurutnya, sekolah perlu ditegur, karena penggunaan jilbab merupakan bagian dari hak asasi manusia. “Saya menyesalkan kejadian ini. Apalagi kalau tidak ada peraturan di atasnya yang melarang penggunaan jilbab di sekolah,” jelas Jazidie.

Dirjen mempertanyakan, mengapa sekolah perlu menciptakan kondisi yang menyulitkan siswanya untuk melaksanakan perintah agama yang diyakininya. “Apakah seseorang berjilbab itu menganggu kegiatan belajar mengajar, tidak dapat menyerap pelajaran?  Kalau gurunya yang merasa terganggu, kenapa harus terganggu?” tandasnya.

Jazidie menyebut, seharusnya sekolah menumbuhkan sikap saling menghargai dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada siswa dalam menjalankan hal yang diyakini dalam agamanya. “Kita akan minta sekolah untuk mencabut peraturan yang sifatnya menyulitkan siswa,” tambah Jazidie. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Nur Syam menuturkan,  pelarangan penggunaan jilbab merupakan hal yang aneh dan ironi terjadi di Indonesia.

Ia menambahkan, sejumlah negara di Eropa sudah membolehkan warganya menggunakan jilbab sebagai bagian dari identitas agama yang dipeluknya. “Sungguh ironis jika di Indonesia yang konon disebut sebagai negara yang plural dan multikultural, melakukan pelarangan terhadap siswa berjilbab di lembaga pendidikan,” jelasnya.

Nur Syam sependapat dengan Kemdikbud bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan, agar tidak terjadi diskriminasi dalam proses pendidikan. Ia juga meminta kepada Kemdikbud  untuk dapat memberi teguran kepada sekolah bersangkutan sehingga tidak ada lagi perlakuan diskriminasi terhadap para siswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×