kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemdagri proses pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi


Minggu, 16 Desember 2018 / 14:25 WIB
Kemdagri proses pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi
ILUSTRASI. SIDANG PUTUSAN ZUMI ZOLA


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi.

“Ditjen otonomi daerah segera koordinasi dengan Pemprov Jambi untuk segera bisa mendapatkan salinan dan/atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkracht disertai surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lanjutan,” tulis Bahtiar Baharuddin Kapuspen Kemdagri dalam keterangan pers, Sabtu (15/12).

Jika telah mendapatkan salinan putusan Pengadilan Tipikor, Bahtiar bilang kalau Pemprov Jambi harus segera menyampaikan dokumen usulan pemberhentian Zumi Zola kepada Presiden.

Termasuk melampirkan salinan putusan pengadilan yang sudah inkracht tersebut. Hal itu merupakan dasar untuk diterbitkannya Keppres tentang pemberhentian Zumi Zola.

Lebih lanjut menurut Bahtiar, prosedurnya jika Keppres pemberhentian itu telah diterbitkan. Selanjutnya DPRD Jambi yang mengumumkan pemberhentian Zumi dan sekaligus mengusulkan pengangkatan wagub Jambi menjadi gubernur definitif.

Putusannya, Zumi divonis enam tahun kurungan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Selain itu Zumi dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Seperti diketahui pada fakta persidangan, Zumi terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Perkara pertama menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga disebutkan menerima US$ 177.000 dan S$ 100.000 serta 1 unit Toyota Alphard.

Perkara kedua, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan sebagai mahar untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran (RAPERDA APBD) menjadi Peraturan Daerah APBD pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

afandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×