kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Divonis lebih ringan 2 tahun, Zumi Zola terima putusan hakim


Kamis, 06 Desember 2018 / 13:55 WIB
Divonis lebih ringan 2 tahun, Zumi Zola terima putusan hakim
ILUSTRASI. Sidang Zumi Zola


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Zumi Zola menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Gubernur Jambi Non-aktif itu 6 tahun kurungan penjara.

“Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum,” ujar Zumi usai persidangan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12)

Vonis enam tahun kurungan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yanto. Selain kurungan, Zumi juga dipidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Usai mendengar amar putusan itu, Zumi menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Ia berharap JPU menerima putusan majelis hakim ini, agar putusan bisa segera inkrah.

“Saya berharap JPU juga begitu ya, dan bisa segera inkrah,” kata Zumi.

Sementara di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum belum menentukan akan menerima putusan atau mengajukan banding. Vonis majelis hakim ini pasanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Zumi Zola 8 tahun penjara. Kemudian mantan aktor juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lain, hak politiknya dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara ini, Zola dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua pertama,” kata Hakim Ketua, Yanto membacakan Amar putusan.

Zumi dihukum karena terbukti bersalah pada dua dakwaan. Perkara pertama Ia menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura serta 1 unit Toyota Alphard.

Perkara kedua, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan sebagai mahar untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran (RAPERDA APBD) menjadi Peraturan Daerah APBD pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×