kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih berkabung, Zumi Zola siap hadapi putusan hakim hari ini


Kamis, 06 Desember 2018 / 10:18 WIB
Masih berkabung, Zumi Zola siap hadapi putusan hakim hari ini
ILUSTRASI. SIDANG ZUMI ZOLA


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vonis untuk Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola diagendakan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Kamis (6/12).

“Kalau rencananya jam 10, tapi kita menunggu kesiapan dan persiapan majelis hakim,” kata Kuasa Hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso saat dikonfirmasi Kamis (6/12).

Handika juga mengonfirmasi, Zumi siap untuk hadir mendengarkan putusan hakim terhadap perkaranya, kendati masih dalam kondisi berkabung. Seperti yang diketahui sepekan sebelum agenda vonis ini orang tua laki-laki Zumi, Zulkifli Nurdin, Gubernur Jambi dua periode (1999-2010), wafat pada Rabu lalu (28/11).

“Pak Zumi memang sedang dalam keadaan berkabung, tapi pak Zumi siap menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan vonis dari hakim,” ujar Handika.

Kuasa hukum ini berharap agar Hakim persidangan nanti dapat memutus perkara dengan adil. Ia mengatakan bahwa pengakuan perbuatan oleh Zumi dapat jadi perimbangan yang meringankan oleh majelis hakim.

Seperti dalam sidang dengan agenda nota pembelaan sebelumnya, Zumi mengakui kedalahannya. Ia juga menyatakan siap menanggung semua risiko hukuman yang akan dia hadapi. Bahkan Zumi juga memohon agar majelis hakim dapat meringankan hukumannya. Baik hukuman penjara maupun denda uang.

“Harapannya hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya, karena kan dalam persidangan pak zumi juga sudah mengakui perbuatannya,” terang Handi.

Dalam kasus ini, Zumi didakwa dua perkara yakni menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Jambi.

Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Zumi Zola 8 tahun penjara. Kemudian mantan aktor juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lain, hak politiknya dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Jaksa bilang, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura serta 1 unit Toyota Alphard.

Perkara kedua, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan sebagai mahar untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran (RAPERDA APBD) menjadi Peraturan Daerah APBD pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×