Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan terhadap Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola telah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Zumi Zola tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Untuk Zumi sudah inkrah ya,” ungkap Yuyuk Andriati, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK saat di hubungi Kontan.co.id, Jumat (14/12).
Dalam putusan, Zumi divonis 6 tahun kurungan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan. Selain itu Zumi dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Usai mendengar amar putusan itu, Zumi menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Ia berharap, JPU menerima putusan majelis hakim ini, alasanya agar putusan bisa segera inkrah. Namun ada waktu selang tujuh hari bagi Zumi.
Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya Muhammad Farizi memastikan Zumi tidak berubah pikiran.
“Tidak banding, Fix. Setahu saya batas waktu banding terakhir kemarin hari Kamis. tidak ada permintaan banding jug dari KPK,” kata Muhammad Farizi saat dihubungi Kontan.co.id Jumat (14/12).
Seperti diketahui pada fakta persidangan, Zumi terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Perkara pertama Ia menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura serta 1 unit Toyota Alphard.
Perkara kedua, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan sebagai mahar untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran (RAPERDA APBD) menjadi Peraturan Daerah APBD pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News