kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemdagri awasi ketat pemerintah daerah tahun ini


Rabu, 03 Januari 2018 / 11:40 WIB
Kemdagri awasi ketat pemerintah daerah tahun ini


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan memperketat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan alasan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, pengetatan pengawasan ini bertepatan dengan berlangsungnya Pilkada serentak di 171 wilayah di Indonesia. 

Pengawasan pemerintahan daerah ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110/2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Tahun 2018. 

Dalam beleid yang diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 6 November 2017 itu menyebutkan, kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2018 bertujuan mensinergikan pengawasan oleh kementerian, kementerian teknis atau lembaga pemerintah non kementerian, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Beleid ini juga bertujuan meningkatkan mutu penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP).  Fokus dan sasaran pengawasan meliputi keuangan daerah, pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan dan kebijakan daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Arief M Edie menjelaskan, beleid ini merupakan penguatan fungsi APIP daerah. Sebab selama ini APIP di daerah fungsinya kurang optimal. Dengan beleid ini maka pemerintah daerah wajib melaporkan kebijakan yang dijalankan kepada APIP. "Ini untuk mencegah penyelewengan di area rawan korupsi," kata Arief kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).

Arief menambahkan, dengan pengawasan ini, proses perencanaan hingga penyelesaian program pembangunan daerah akan terkawal baik. Kemdagri akan rutin mengecek hasil pengawasan APIP setiap tahunnya.

Jika Pemda tak melaporkan pelaksanaan pemerintahan daerah kepada APIP, maka Kemdagri akan memberikan sanksi. "Kami akan berikan sanksi berupa teguran ketika tidak dilaksanakan dengan baik oleh Pemda," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, tata kelola dan efisiensi anggaran kerap jadi penyakit pemerintah daerah. Karena itu pemerintah pusat harus mendorong desentralisasi fiskal yang efektif dan akuntabel. 

Maklum, kata Robert, sekitar 53% belanja pemerintah berlangsung di daerah tapi di sisi lain kualitas layanan publik jalan ditempat. "Jadi sudah saatnya pemerintah bukan hanya fokus membawa uang yang ke daerah, tapi bagaimana uang itu bisa dibelanjakan secara efektif dan akuntabel," ujarnya.

Robert menambahkan, penguatan pengawasan pemda di tahun ini juga bisa difungsikan sebagai pencegahan penyelewengan anggaran, serta kebijakan politisi di daerah-daerah yang tengah mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Pengawasan perlu dilakukan, jangan sampai ada menyalahgunakan anggaran atau kebijakan untuk Pilkada 2018. 

Menurut Robert, potensi penyimpangan anggaran maupun kebijakan akan rawan terjadi di tahun politik. Hal itu terutama pada daerah yang memiliki petahana yang akan kembali maju dalam Pilkada. Menurutnya hal itu akan berdampak pada pelayanan ke masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×