kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pangkas waktu pinjaman untuk Pemda


Kamis, 28 Desember 2017 / 16:52 WIB
Pemerintah pangkas waktu pinjaman untuk Pemda


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat mempermudah proses pinjaman pemerintah daerah (Pemda) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) . Tiga kementerian melakukan penandatangan nota kesepahaman untuk memangkas proses pinjaman Pemda kepada PT SMI.

Tiga kementerian tersebut yakni Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan nota kesepahaman ini menyepakati untuk percepatan proses pengajuan pinjaman daerah dengan waktu penerbitan paling lama 40 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Hal tersebut dilakukan lantaran proses pengajuan pinjaman dilakukan secara berurutan yang membutuhkan proses panjang.

"Kita harmonisasikan dan sederhanakan prosedurnya secara simultan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fungsi pemda dalam membiayai infrastruktur," kata Darmin, Kamis (28/12).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan salah satu hambatan utama dalam pengajuan pinjaman pemda adalah proses panjang dan banyak tumpang tindih kajian kementerian satu dengan lain.

Menurutnya, dengan pemangkasan proses ini pinjaman daerah untuk pembiayaan infrastruktur untuk pembiayaan infrastruktur daerah tumbuh bisa lebih cepat.

"Karena tidak mungkin pembangunan infrastruktur hanya mengandalkan penggunaan APBN, maka peranan daerah melalui pinjaman itu penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur,"ujar dia.

Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Emma Sri Martini berujar sudah ada 18 Pemda yang dikucurkan pinjaman dengan nilai total komitmen Rp 2,74 triliun. Selain itu sudah ada 26 Pemda yang melakukan offering latter dengan nilai total komitmen Rp 6,93 triliun.

"Mayoritas dana tersebut untuk membangun untuk infrastruktur sosial, seperti rumah sakit, jembatan, dan jalan yang masih jadi kewenangan kabupaten/kota," ujar dia.

Potong dana bagi penunggak

Iskandar berujar dengan percepatan proses ini pemerintah pusat akan menjaga stabilitas pembayaran Pemda.

Ia menegaskan akan memberikan sanksi bagi Pemda yang menunggak pembayaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah. Akan ada pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil untuk pemda yang tunggak pembayaran.

"Jika yang menunggak-nunggak nakal akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri jadi bisa di potong langsung dana transfernya secara intercept,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×