kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.199   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

Marak pilkada, pemerintah godok jatah dana daerah


Selasa, 10 Oktober 2017 / 13:38 WIB
Marak pilkada, pemerintah godok jatah dana daerah


Reporter: Adinda Ade Mustami, Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak ingin ada kegaduhan di daerah sepanjang tahun 2018. Oleh karena itu pemerintah akan menyesuaikan Dana Alokasi Umum (DAU) secara proporsional dalam alokasi dana transfer daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah pusat mempertimbangkan penyelenggaraan pilkada serentak di tahun 2018. Nah, untuk mencegah kegaduhan lantaran umumnya daerah perlu anggaran pelaksanaan pilkada, Kemenkeu mengusulkan penyesuaian proporsional untuk daerah penerima DAU.

Dia mengusulkan ada penyesuaian ke bawah secara proporsional untuk daerah yang menikmati kenaikan DAU. "Dan ada penyesuaian ke atas yang mengalami penurunan DAU sehingga tidak ada daerah yang mengalami penurunan DAU dibandingkan dengan alokasi DAU tahun 2017," katanya, Senin (9/10).

Sesuai Undang-Undang (UU) No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan, proporsi perhitungan alokasi DAU tahun 2018 berdasarkan dua hal. Pertama, alokasi dasar yang dihitung berdasarkan jumlah PNS, naik dari 40% menjadi 55%. Kedua, celah fiskal, yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah, yang porsinya turun 60% menjadi 45%.

Kebutuhan fiskal dilihat dari sejumlah variabel, yaitu indeks kemahalan konsumen, indeks luas wilayah, indeks wilayah laut, indeks jumlah penduduk, indeks pembangunan manusia, dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB). Sedangkan kapasitas fiskal dihitung berdasarkan Penghasilan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH) pajak, dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).

Berdasarkan formula ini, terdapat 21 provinsi yang menikmati kenaikan DAU 2018 dengan total kenaikan Rp 7,9 triliun dibanding tahun ini. Lalu ada 12 provinsi yang turun alokasinya DAU-nya dengan total Rp 541 miliar, dan ada satu provinsi yang tidak mendapat DAU.

Di tingkat kabupaten atau kota, terdapat 291 daerah yang mengalami kenaikan DAU pada 2018 dengan jumlah kenaikan Rp 7,9 triliun dan 217 daerah yang turun DAU-nya dengan total penurunan Rp 5,6 triliun.

Dana desa tetap

Tahun depan, 171 daerah, terdiri 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota akan menggelar Pilkada serentak. Kenaikan alokasi daerah juga menjadi salah satu kesepakatan postur sementara RAPBN 2018. Anggaran belanja negara naik Rp 16,3 triliun dari Rp 2.204,38 triliun menjadi Rp 2.220,7 triliun. Anggaran ini akan dialokasikan ke belanja pemerintah pusat Rp 11,2 triliun dan Rp 5,1 triliun untuk dana transfer ke daerah.

Uang itu akan menambah usulan dana transfer daerah dan dana desa usulan pemerintah yang sebesar Rp 761,09 triliun. Dengan tambahan ini maka total dana transfer ke daerah dan dana desa Rp 766,2 triliun. Sedangkan dana desa tetap Rp 60 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×