kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Kemdag cabut izin impor 44 perusahaan hortikultura


Jumat, 31 Mei 2013 / 19:22 WIB
ILUSTRASI. Berikut ini 8 cara mengatasi takut jarum Suntik jelang Vaksin Covid-19 pada Anak 6-11 Tahun.


Reporter: Handoyo

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencabut izin importir terdaftar (IT) milik 44 perusahaan importir hortikultura. Pencabutan dilakukan lantaran seluruh perusahaan importir tersebut tidak memenuhi persyaratan impor, seperti memiliki gudang berpendingin (cool storage), mobil berpendingin, bahkan kantor.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan, keputusan pencabutan izin IT kepada perusahaan tersebut didasarkan atas verifikasi oleh surveyor independen dan inspektorat Kemendag. "44 perusahaan tersebut akan keluar surat IT dicabut," kata Bachrul tanpa merinci, Jumat (31/5).

Pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura April lalu, jumlah perusahaan yang mendapat IT semakin berkurang.

Saat permendag itu keluar,  terdapat 175 perusahaan importir dengan izin IT hortikultura. Namun kini jumlahnya tinggal 126 perusahaan. Perinciannya sebanyak 36 perusahaan yang berstatus clear and clean, sementara 90 perusahaan telah memenuhi administrasi mendapat IT namun masih perlu menunjukkan keasliannya.

Bachrul menambahkan, untuk mengklarifikasi keaslian IT, Kemdag memberikan tenggat waktu empat hari ke depan atau pada Selasa (4/6) mendatang. "Bila sampai batas waktu 90 perusahaan itu tidak memberikan klarifikasi maka kami juga akan mencabut IT hortikultura mereka," kata Bachrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×