Reporter: Arif Wicaksono, Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan
AKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menerbitkan beleid revisi aturan pembatasan impor hortikultura. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, yang baru terbit, mengubah sistem impor produk hortikultura dengan tidak lagi menerapkan pembatasan alokasi kuota dan 18 jenis komoditas hortikultura 8 jenis produk hortikultura dicoret dari daftar yang diatur.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan, terbitnya peraturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan pelaksanaan administrasi impor menjadi lebih tertib sehingga kepastian dalam berusaha menjadi lebih terjamin. "Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut peraturan terdahulu yaitu Permendag No 30 Tahun 2012 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura," ujarnya, Rabu (24/4).
Menurut Bachrul, Permendag yang baru tersebut mengatur 39 jenis produk hortikultura yang diimpor. Hal ini berarti terdapat pengurangan 18 jenis produk hortikultura yang diatur dalam Permendag sebelumnya. Adapun jenis produk hortikultura yang dikeluarkan dari Permendag sebelumnya adalah Bawang Putih, Bawang Putih bubuk, Cabe bubuk, Kubis, Bunga Krisan, Bunga Heliconia, Bunga Anggrek, dan beberapa produk hortikultura olahan.
Bachrul mengatakan, ada beberapa pokok-pokok pengaturan impor produk hortikultura. Pertama, setiap impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura. Kemudian untuk setiap Persetujuan Impor produk hortikultura harus mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
Kedua, permohonan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor Produk Hortikultura kepada Kemdag hanya dilayani melalui sistem online (INATRADE). Unit Pelayanan Perdagangan akan menyelesaikan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor tersebut dalam kurun waktu paling lama dua hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Ketiga, setiap importasi produk hortikultura harus diverifikasi atau dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal oleh surveyor yang ditunjuk. Selain itu perusahaan yang melakukan importasi produk hortikultura harus memenuhi ketentuan karantina, kemasan, dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, terhadap IP, IT, dan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 30 Tahun 2012 dan Permendag Nomor 60Tahun 2012 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Menurut Bachrul, importasi produk hortikultura tidak lagi menerapkan pembatasan alokasi kuota, perizinan menjadi lebih sederhana, dan prosesnya dilakukan secara online.
Sebelumnya, pemerintah memberi indikasi bakal mengubah aturan impor komoditas hortikultura lantaran menerima banyak protes dari negara lain. Asal tahu saja, Amerika Serikat (AS) mengadukan Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan pembatasan impor produk hortikultura. AS menuntut pemerintah merevisi peraturan hortikultura, lantaran menganggap merugikan negara pengekspor produk buah dan sayuran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News