kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Takut tekanan WTO, impor buah dan sayur dibuka


Kamis, 25 April 2013 / 07:44 WIB
Takut tekanan WTO, impor buah dan sayur dibuka
ILUSTRASI. Saif Al-Islam, putra diktator Libya Muammar Khadafi


Reporter: Arif Wicaksono, Handoyo | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Tak hanya menyulut kelangkaan buah impor,  pembatasan impor hortikultura berujung dengan rencana Amerika Serikat menggugat beleid tersebut di forum WTO. Kini, pemerintah merevisi aturan tersebut.

Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/2013. Aturan ini  menganulir  Permendag Nomor 30/2012 dan Permendag No. 60/2012 yang mengatur soal Tata Niaga Hortikultura.  
Inti beleid anyar ini adalah pemerintah mencabut  kuota atawa pembatasan impor produk hortikultura. Kini impor hortikultura kembali dibuka selebar–lebarnya. Meski begitu, sejumlah pembatasan tetap dilakukan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Bachrul Chairi menjelaskan, pembatasan itu antara lain, pertama, impor produk hortikultura hanya boleh dilakukan oleh Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT).
Setiap Persetujuan Impor (IP) produk hortikultura harus mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kemtan).

Kedua, permohonan penerbitan IP, IT, dan PI kepada Kemdag hanya dilayani melalui sistem online. Ketiga, setiap importasi produk hortikultura harus diverifikasi atau dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat, negara asal oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah.
Keempat, terhadap IP, IT, dan PI yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag No. 30/2012 dan Permendag No.  60/2012 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. "Importasi produk hortikultura juga tidak lagi menerapkan pembatasan alokasi kuota," imbuhnya.

Nantinya, pengaturan impor hortikultura menitik-beratkan pada sanitary and phytosanitary (SPS) yang merupakan bagian kesepakatan WTO, terkait kesehatan dan perdagangan internasional.

Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan bilang, pihak juga tengah merevisi Permentan No. 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Kemtan memastikan peraturan baru hasil revisi yang berisi penyederhanaan perizinan akan terbit dalam satu atau dua hari ini ke depan. Setelah Permentan kelar aturan ini akan berlaku mulai semester II mendatang.

Koreksi terhadap kebijakan impor hortikultura ini mendapat sambutan positif dari kalangan eksportir. Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia, Khafid Sirotuddin menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah ini. "Kami inginkan adanya transparansi dan efisiensi dalam prosedur importasi,"  tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×