kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdag audit komposisi sapi indukan tahun 2018


Minggu, 02 Oktober 2016 / 20:39 WIB
Kemdag audit komposisi sapi indukan tahun 2018


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memberikan waktu bagi perusahaan importir sapi untuk memenuhi persyaratan komposisi pengadaan sapi indukan menggunakan skema perbandingan 1:5. Audit final dari persyaratan itu akan dilihat pada tahun 2018 mendatang.

Sehingga, bila dalam tahap awal dalam pengajuan impor sapi bakalan, Feedloter atau perusahaan pengemukan sapi masih belum dapat menerapkan persyaratan tersebut maka pemerintah masih memberikan toleransi.

Hukuman bagi perusahaan pengemukan yang tidak memenuhi persyatan tersebut berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha. "Batas akhirnya tahun 2018, tapi dengan sanksi karena kesepakatannya di atas materai," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, akhir pekan lalu.

Mendag mengatakan, bila pada tahap awal pengajuan impor sapi bakalan pengusaha penggemukan belum dapat memenuhi persyaratan, maka ada baiknya dalam periode pengajuan impor selanjutnya jumlah komposisi impor sapi indukan dinaikkan. Hal ini supaya tidak menjadi beban pengusaha lantaran menumpuk di belakang.

Dalam menjalankan ketentuan ini, Enggartiasto bilang tidak perlu adanya payung hukum baru. Persyaratan baru soal impor sapi ini juga telah disepakati ditingkat menko perekonomian. Nantinya, Feedloter hanya cukup membuat surat penyataan atau self regulation saja.

Dengan skema perbandingan ini, pemerintah optimistis populasi sapi di dalam negeri akan meningkat. Selain itu, guna meningkatkan kesejahteraan peternak kecil, impor sapi indukan yang dilakukan oleh Feedloter juga akan dikerjasamakan.

Kemdag bahkan akan memberikan bonus izin impor sapi bakalan bagi perusahaan penggemukan yang berkomitmen untuk bekerja sama dengan peternak kecil. Meski tidak merinci, Enggartiasto mengatakan sudah banyak perusahaan pengemukan sapi yang menyetujui persyataran itu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dodi Edward mengatakan, aturan ini sudah dilakukan di sisa waktu tahun ini. "Sudah berlaku (penggunaan skema rasio). Sudah ada komitmen di Rakortas, kalau tidak sekarang kapan lagi," kata Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×