Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Presiden Joko Widodo Selasa (20/7) menyatakan kebijakan pembatasan aktivitas masayrakat ini tidak bisa dihindari, dan kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan laju penambahan kasus corona di Indonesia ini sangat berat.
Menurut Presiden kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan virus corona di Indonesia dan sehingga kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit juga berkurang.
Menurut Presiden setelah dilaksanakan kebijakan PPKM Darurat dua pekan terakhir, terlihat dari data, penambahan kasus corona di Indonesia dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.
Baca Juga: PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli, pembukaan bertahap dilakukan 26 Juli
Dengan hasil evaluasi inilah pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai Minggu, tanggal 25 Juli 2021 agar kasus positif corona di Indonesia lebih cepat turun, dan keterisian rumah sakit makin berkurang.
Menurut Presiden, jika tren kasus corona di Indonesia terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat secara bertahap.
Beberapa pelonggaran kegiatan masyarakat untuk mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia antara lain:
Pertama, mengizinkan operasional pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19, Selasa (20/7): Vaksinasi lengkap baru 7,90% dari target
Kedua, mengizinkan operasional Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, untuk dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
SELANJUTNYA>>>