kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kematian pasien corona di Indonesia mencapai 1.280 orang, tertinggi di dunia


Rabu, 21 Juli 2021 / 00:09 WIB
Kematian pasien corona di Indonesia mencapai 1.280 orang, tertinggi di dunia
ILUSTRASI. Tingkat kematian pasien corona di Indonesia mencapai 1.280 pada Selasa 20 Juli 2021. Angka kematian pasien corona di Indonesia ini merupakan angka tertinggi di dunia secara harian.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Presiden Joko Widodo Selasa (20/7) menyatakan kebijakan pembatasan aktivitas masayrakat ini  tidak bisa dihindari, dan kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan laju penambahan kasus corona di Indonesia ini sangat berat.

Menurut Presiden kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan virus corona di Indonesia dan sehingga kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit juga berkurang.

Menurut Presiden setelah dilaksanakan kebijakan PPKM Darurat dua pekan terakhir, terlihat dari data, penambahan kasus corona di Indonesia dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.

Baca Juga: PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli, pembukaan bertahap dilakukan 26 Juli
 
Dengan hasil evaluasi inilah pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai Minggu, tanggal 25 Juli 2021 agar kasus positif corona di Indonesia lebih cepat turun, dan keterisian rumah sakit makin berkurang. 

Menurut Presiden, jika tren kasus corona di Indonesia terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat secara bertahap.

Beberapa pelonggaran kegiatan masyarakat untuk mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia antara lain:

Pertama, mengizinkan operasional pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19, Selasa (20/7): Vaksinasi lengkap baru 7,90% dari target

Kedua, mengizinkan operasional Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, untuk dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×