Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan kasus virus corona (Covid-19) di Jawa dan Bali itu dilakukan hingga 25 Juli 2021. Setelahnya akan dilakukan pembukaan pengetatan secara bertahap.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi saat konferensi pers, Selasa (20/7).
Jokowi bilang, pada pembukaan secara bertahap, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok akan diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50%.
Sementara pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Baca Juga: PPKM Darurat dilanjutkan, Jokowi: Anggaran perlindungan sosial ditambah Rp 55,21 T
Usaha kecil lain juga akan diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Beberapa usaha kecil yang disebutkan Jokowi seperti toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan lainnya.
Pedagang makanan pun akan diizinkan untuk membuka usahanya bagi mereka yang tempat usahanya berada di ruang terbuka. Kegiatan usaha itu akan diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan batas waktu makan selama 30 menit.
"Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," terang Jokowi.
Sebagai informasi, lonjakan kasus masih menjadi terjadi di Indonesia saat ini. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, pada Selasa 920/7) terdapat tambahan 38.325 kasus.
Dari angka tersebut, tambahan kasus sembuh sebanyak 29.791 kasus dan tambahan kasus meninggal dunia sebanyak 1.280 kasus. Sedangkan total kasus aktif saat ini sebanyak 550.192 kasus.
Selanjutnya: Jokowi janji akan melakukan pembukaan bertahap mulai 26 Juli, jika...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News