kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Sigid: Apa Dasarnya Saya Dianggap Terlibat Pembunuhan


Selasa, 26 Januari 2010 / 14:47 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sigid Haryo Wibisono hari ini menyampaikan pledoi alias pembelaan terkait tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Pledoi setebal 13 halaman dibacakan oleh Sigid dengan judul "Mencari Keadilan".

Dalam pembacaan pledoinya, Sigid mengatakan bahwa seseorang yang mau terlibat kejahatan berat berupa menghilangkan nyawa orang lain pasti mempunyai motif yang sangat kuat. Ia bilang, kejahatan berat sudah pasti dihadapkan pada risiko dan sanksi pidana yang berat pula. "Apa dasarnya saya dianggap terlibat dalam pembunuhan ini? Tidak ada motif itu pada diri saya. Saya bahkan tidak mengenal korban sama sekali," ujar Sigid, Selasa (26/1).

Sigid mengaku, jika memang dirinya diajak Antasari untuk membunuh Nasrudin sudah pasti akan ditolaknya meski Antasari merupakan teman dekatnya. "Sedekat-delatnya saya dengan teman, saya akan memilih anak istri," katanya. Ia bilang, dirinya sangat tidak menerima karena dituntut mati hanya berdasar satu petunjuk saja.

Sigid juga menampik tudingan bahwa dirinya berbelit-belit dalam persidangan. Ia bilang dalam proses perkara dari penyelidikan, penuntutan dan persidangan tidak pernah sekalipun mempersulit. Selain itu, dirinya tidak pernah bersikap tidak patut, tidak sopan, atau melakukan sesuatu yang terkesan melecehkan dan merendahkan persidangan.

Dalam pledoinya itu, Sigid juga menolak semua dasar hukum jaksa yang menuntut mati dirinya. Meski begitu, ia mengaku menyesal telah memberikan sejumlah uang pada Wiliardi dan memberikan bantuan pada Antasari berupa saran terkait teror yang diterimanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×